Penyaluran sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 untuk guru KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 untuk tahap kedua.
Sebagaimana disampaikan dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Surat tersebut sanggup diunduh di penggalan selesai postingan ini.
Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru
Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan, yaitu:
- Kuota akseptor insentif untuk setiap provinsi sama menyerupai penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.
- Guru kandidat kandidat akseptor Tunjangan Insentif Tahap II ialah guru yang sudah disetujui anjuran selaku akseptor sumbangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan menyanggupi patokan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
- Guru kandidat kandidat akseptor Tunjangan Khusus Tahap II ialah guru yang menyanggupi patokan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
- Guru dibutuhkan sanggup melakukan pemutakhiran data langsung seperti:
a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP). - Pemutakhiran data ditangani hingga tanggal 27 Juni 2023.
- Pengambilan data kandidat kandidat akseptor Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan ditangani pada tanggal 28 Juni 202
0 Komentar untuk "Penyaluran Pinjaman Insentif Dan Khusus Tahap Ii 2023"