Penyaluran Pinjaman Insentif Dan Khusus Tahap Ii 2023

Penyaluran sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 untuk guru KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.


tunjangan insentif tahap I tahun 2023 sudah dicairkan pada bulan Mei kemarin.


Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 untuk tahap kedua.


Sebagaimana disampaikan dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Surat tersebut sanggup diunduh di penggalan selesai postingan ini.


Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru


Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan, yaitu:

  1. Kuota akseptor insentif untuk setiap provinsi sama menyerupai penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.
  2. Guru kandidat kandidat akseptor Tunjangan Insentif Tahap II ialah guru yang sudah disetujui anjuran selaku akseptor sumbangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan menyanggupi patokan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
  3. Guru kandidat kandidat akseptor Tunjangan Khusus Tahap II ialah guru yang menyanggupi patokan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
  4. Guru dibutuhkan sanggup melakukan pemutakhiran data langsung seperti:
    a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
    b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
    c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
    d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
    e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
  5. Pemutakhiran data ditangani hingga tanggal 27 Juni 2023.
  6. Pengambilan data kandidat kandidat akseptor Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan ditangani pada tanggal 28 Juni 202


Menilik poin keempat dalam surat tersebut disampaikan bahwa guru dibutuhkan melakukan pemutakhiran data langsung terkait dengan nama lengkap, nama ibu kandung, kawasan dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan. Hal ini pasti untuk menjamin data yang benar antara yang ada di akun Simpatika dengan data perbankan (rekening bank) sehingga tidak menyebabkan halangan di lalu hari di saat proses pencairan ditangani oleh akseptor tunjangan.

Poin selanjutnya yang perlu di-highlight adalah tanggal 27 Juni selaku batas selesai pemutakhiran data alasannya yakni keesokan harinya, 28 Juni, pengambilan data kandidat kandidat akseptor Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan ditangani Kemenag.

Untuk selengkapnya terkait dengan penyaluran sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 tahap II, sila baca dan unduh Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 perihal Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.

Surat tersebut sanggup diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini
Surat edaran terkait penyaluran sumbangan insentif dan sumbangan khusus tahun 2023 tahap kedua ini menjadi pemberitahuan permulaan akan disalurkannya sumbangan untuk para guru Ra dan Madrasah se-Indonesia tersebut. Informasi terkait dengan penyaluran selanjutnya sila pantau terus blog dan medsos .


Sumber https://www.ayomadrasah.id

Related : Penyaluran Pinjaman Insentif Dan Khusus Tahap Ii 2023

0 Komentar untuk "Penyaluran Pinjaman Insentif Dan Khusus Tahap Ii 2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close