Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menyodorkan hal-hal khusus terkait pendistribusian dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun budget 2023. Hal-hal ini terkait dengan RA dan Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?
Data Cut Off dan Cetak BAP EMIS
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah menyediakan kuota budget menurut data siswa di Cara Isi EDM dan e-RKAM V.2 (2023)
BAP EMIS dan Alokasi Dana BOS
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mendistribusikan dana BOP RA dan BOS Madrasah swasta tahun budget 2023 menurut data EMIS per 31 Desember 2023. Dana ini diberikan terhadap RA dan Madrasah swasta yang sudah mengunggah BAP di aplikasi EMIS.
Sebaliknya, untuk RA dan Madrasah yang belum mengunggah BAP EMIS per 31 Desember 2022, maka dana BOP RA dan BOS pada Madrasah swasta tersebut, untuk alokasi semester 1, tidak diberikan.
RA dan Madrasah swasta yang belum mengunggah BAP tersebut diberi peluang untuk melakukan unggah BAP pada Juni 2023 dan akan diberikan budget BOP RA atau BOS pada Madrasah swasta tahap II sesuai dengan data siswa yang dimiliki dengan memikirkan ketersediaan budget BOP dan BOS Madrasah swasta pada tahun 2023.
Khusus untuk madrasah negeri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengambil langkah-langkah selaku berikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengkalkulasikan ulang keperluan budget BOS pada madrasah negeri tahun budget 2023 menurut data EMIS per 31 Desember 2022 dengan ketentuan:
- Madrasah Negeri yang sudah mengunggah BAP di aplikasi EMIS per 31 Desember 2022
- Madrasah Negeri dengan serapan lebih dari 95% akan diberikan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa (diberikan 100% dari jumlah siswa)
- Madrasah Negeri dengan serapan kurang dari 95% akan diberikan dana BOS dengan penghematan 5% dari jumlah siswa (diberikan 95% dari jumlah siswa)
- Madrasah Negeri yang belum mengunggah BAP per 31 Desember 2022 maka tidak ada suplemen budget BOS pada tahun 2023 dan pada tahun budget 2024 derma dana BOS nya akan dikurangi 5% dari jumlah siswa yang dilaporkan di aplikasi EMIS
Unduh Surat Edaran
Untuk mengetahui secara utuh terkait dengan Distribusi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, sila unduh dan baca Surat Edaran Nomor: B-15.1/DJ.I/04/2023 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut sanggup diunduh lewat tombol berikut ini.
Itulah surat edaran Dirjen Pendis Kemenag terkait dengan Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023. Jika RA atau madrasah Anda tergolong yang tidak dicairkan alasannya yakni belum mengunggah BAP EMIS, jangan lupa untuk mengunggahnya dikala Juni 2023 kelak.
Sumber https://www.ayomadrasah.id
0 Komentar untuk "Pendistribusian Dana Bop Ra Dan Bos Madrasah 2023"