Pedoman Kehadiran, Hari Dan Jam Kerja, Dan Hari Libur Guru Madrasah

Ketentuan terkait kedatangan guru, hari kerja, jam kerja, dan hari libur guru madrasah sudah dikelola oleh Kemenag. Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 wacana Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.


Dalam pedoman kedatangan guru madrasah ini turut dikelola juga terkait dengan prosedur perekaman kehadiran, standar tidak masuk kerja, dan cuti guru Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah (KMA 347 Tahun 2022)


1. Hari dan  Jam Kerja Guru


Ketentuan terkait dengan hari dan jam kerja guru madrasah dikelola mendetail dalam Bab II Lampiran KMA ini.

  1. Dijelaskan bahwa jam kerja guru madrasah terdiri atas dua jenis yakni 5 hari kerja (Senin - Jumat) dan 6 hari kerja (Senin - Sabtu). Selengkapnya terkait dengan hari kerja dituliskan:
  2. Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin hingga dengan hari Jumat atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin hingga dengan hari Sabtu sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
  3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk yang menegaskan 5 (lima) hari kerja dan hari Jumat selaku hari libur, maka hari Sabtu atau ahad ditetapkan selaku pengganti hari kerja.
  4. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk yang menegaskan 6 (enam) hari kerja dan hari Jumat selaku hari libur, maka hari ahad ditetapkan selaku pengganti hari kerja.
  5. penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, dikelola dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.


Sedang terkait dengan jam kerja, guru madrasah wajib menyanggupi jam kerja sebanyak 37.5 jam dalam seminggunya. Durasi tersebut ialah jam kerja efektif dan tidak tergolong jam istirahat.


Masih dalam Bab II Lampiran KMA Nomor 1367 Tahun 2022, madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa meminimalisir jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan kawasan terkait pengaturan jam kerja setempat.


Khusus untuk jam kerja di bulan Ramadan, disebutkan bahwa jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan yang lain mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca: KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab


2. Rekam Kehadiran Guru Madrasah


Rekan kedatangan guru madrasah atau pengisian daftar hadir dikelola dalam Bab III Lampiran KMA Nomor 1367 Tahun 2022. Di mana guru madrasah wajib melakukan rekam kedatangan secara elektronik dikala masuk dan pulang kerja, setiap harinya.


Secara rincian ketentuannya tertulis selaku berikut:

  1. Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kedatangan secara elektronik.
  2. Rekam kedatangan elektronik mesti dijalankan menggunakan mesin rekam kedatangan elektronik yang ada di tempat kerja yang bersangkutan diperintahkan dan/atau menggunakan metode gunjingan rekam kedatangan berbasis online.
  3. Rekam kedatangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada dikala masuk dan pulang kerja.
  4. Bagi guru madrasah yang menyanggupi beban kerja di satuan pendidikan lain di luar Satminkal, rekam kedatangan sanggup dijalankan pada satuan pendidikan tempat guru tersebut menyanggupi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
  5. Rekam kedatangan elektronik sanggup diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan metode kedatangan mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi kondisi kahar (force majeure) sehingga acara pembelajaran tidak sanggup dijalankan sebagaimana mestinya.


Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019


3. Hari Libur Guru Madrasah


Berikutnya terkait dengan hari libur bagi guru madrasah.


Ketentuan hari libur bagi guru madrasah dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022 yakni selaku berikut:

  1. Guru Madrasah mendapat piknik menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan /Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Dalam menegaskan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik sebagaimana dimaksud dalam angka. 2, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mengacu pada Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
  4. Guru Madrasah yang mendapat piknik sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak mendapat cuti tahunan.


Baca: Cara Menambah Guru Baru di Emis 4.0


4. Download KMA 1367 Tahun 2022 wacana Kehadiran Guru Madrasah


Selain hal-hal yang tertuang di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang lain terkait dengan kehadiran, hari dan jam kerja, dan hari libur guru madrasah yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 wacana Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.


Untuk mengetahui secara utuh dan mendetail, sila unduh dan baca KMA Nomor 1367 Tahun 2022 wacana Pedoman Kehadiran Guru Madrasah dengan mengeklik tombol download di bawah.

Dengan diterbitkannya KMA Nomor 1367 Tahun 2022 wacana Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, pastinya untuk dijadikan tutorial bagi guru madrasah, khususnya guru PNS, dan seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Agama terkait dengan pelaksanaan kedatangan guru madrasah.


Sumber https://www.ayomadrasah.id

Related : Pedoman Kehadiran, Hari Dan Jam Kerja, Dan Hari Libur Guru Madrasah

0 Komentar untuk "Pedoman Kehadiran, Hari Dan Jam Kerja, Dan Hari Libur Guru Madrasah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close