Juknis Ppg Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023

Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023 ditetapkan lewat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 115 Tahun 2022 perihal Petunjuk Teknis Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama RI.

Panduan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag disusun sebagi pola pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023. Sehingga diperlukan dalam pelaksanaannya sanggup dijadikan anutan oleh LPTK penyelenggara PPG dan Kantor Kemenag Provinsi dan Kab/Kota, serta kandidat penerima PPG.

Juknis PPG Daljab Kementerian Agama Tahun 2022

Calon penerima PPG Daljab mesti menyanggupi syarat yang ditetapkan lewat Juknis PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut. Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag antara lain yakni selaku berikut:

  • Terdaftar aktif di database Simpatika, Siaga, dan atau EMIS dengan status selaku guru;
  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 1 yakni guru yang di angkat s.d 30 Desember 2015, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal guru;
  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2 yakni guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga dengan 31 Desember 2020;
  • Guru kandidat penerima PPG memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV pada kesibukan studi linier dengan mata pelajarn yang di ampu dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Memiliki NUPTK dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (bagi guru madrasah);
  • Saat mendaftar berusia paling tinggi 58 tahun;
  • Dinyatakan lulus seleksi akademik

Penentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023


Peserta PPG Kemenag 2023 diputuskan menurut skala prioritas selaku berikut;

1. Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan selaku berikut;

  • Distribusi kepesertaan menimbang-nimbang proporsionalitas kawasan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah);
  • Usia dari kandidat penerima sertifikasi guru di urutkan dari yang tertua;
  • Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
  • Memiliki masa kerja lebih usang dan pangkat/golongan yang dimiliki guru dikala dicalonkan, dan;
  • Memiliki nilai tertinggi dikala seleksi akademik.

2. Guru yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD;
3. Guru penerima PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan penerima PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dengan prosedur penerbitan NIM baru.

Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023


Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama RI Tahun 2023, silahkan unduh disini.

Demikianlah informasi tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, agar sanggup bermanfaat.

Related : Juknis Ppg Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023

0 Komentar untuk "Juknis Ppg Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close