Jika Lupa Password Edm E-Rkam V.2

Lupa password sehingga gagal login merupakan sesuai yang jamak terjadi, tergolong lupa password aplikasi EDM dan e-RKAM Versi 2. Ketika username dan password yang dimasukkan tidak sesuai, salah satunya alasannya merupakan lupa, pasti aplikasi EDM dan e-RKAM tidak akan sanggup diakses.


Alih-alih membuka dashboard EDM atau e-RKAM, malah timbul notifikasi di pojok kanan atas, "Kesalahan. Username atau password salah", atau "Login gagal. Username atau password salah."


Apa yang mesti dijalankan di saat mengalami lupa password dikala login EDM dan e-RKAM V.2? Kepala Madrasah dikala melakukan registrasi akun EDM e-RKAM.


2. Cek Ulang Saat Mengetik Password


Notifikasi "Username atau password salah" sanggup saja terjadi alasannya merupakan salah ketik. Saat mengetikkan password user salah menekan tombol atau bahkan tombol "Caps Lock" sedang menyala sehingga menghasilkan aksara yang harusnya kecil tertulis selaku aksara kapital.


Karena itu sehabis mengetikkan password, cek ulang password tersebut untuk menentukan password sudah benar. Caranya merupakan dengan mengeklik ikon "mata" di ujung kanan kolom password.


Setelah ikon mata tersebut diklik, password yang semula titik-titik akan menjadi terlihat.


Baca: Cara Isi EDM dan e-RKAM V.2 (2023)


3. Jika Bendahara dan Staf Lupa Password


Akun EDM dan e-RKAM terdiri atas 3 jenis. Yaitu akun Kepala Madrasah, Bendahara Madrasah, dan Staf Madrasah.


Kasus pertama, yang mengalami lupa password merupakan Bendahara Madrasah atau Staf Madrasah, sehingga mereka tidak sanggup login ke akunnya masing-masing.


Jika Bendahara atau Staf Madrasah tidak sanggup login, baik alasannya merupakan lupa username ataupun password akun, secepatnya lah mengontak Kepala Madrasah untuk mengecekkan username dan password atau melakukan mekanisme ganti password lewat akun Kepala Madrasah.


Ya, dengan menggunakan akun Kepala Madrasah, sanggup dijalankan administrasi akun, yang salah satunya merupakan merubah data NIK, email, dan password pengguna EDM dan e-RKAM. Bahkan lewat akun Kepala Madrasah sanggup juga dijalankan pergantian, menghapus, dan menyertakan personil.


Untuk menganalisa password tersebut, tindakan yang mesti dijalankan oleh Kepala Madrasah merupakan selaku berikut.

  1. Buka laman eRKAM di alamat https://idn.paperplane-tm.site/search?q=">Cara Login, Logout, Lupa Password, dan Ganti Password Emis 4.0

Pada tahap di atas, Kepala Madrasah sanggup juga melakukan perubahan password. Caranya dengan mengetik ulang password yang diharapkan pada kolom "Password" tersebut kemudian setelahnya klik tombol "Simpan"

4. Jika Kepala Madrasah Lupa Password


Sekarang bila Kepala Madrasah yang lupa password akun EDM dan eRKAM. Apa yang mesti dilakukan?

Cek apakah masih terdapat perangkat yang masih sanggup login ke akun EDM dan e_RKAM. Mungkin saja di komputer tabungan password-nya terhapus tapi di laptop atau Hape masih sanggup login otomatis alasannya merupakan tabungan password-nya masih.

Jika terjadi hal yang demikian, cobalah lihat pengatur browser atau perangkat yang bertugas menyimpan password. Jika ada, memiliki arti permasalahan terselesaikan.

Atau cobalah login dengan menggunakan perangkat yang masih sanggup tersebut. Setelah sukses login, lihatlah pada santapan "Pengaturan >> Manajemen User >>  Staff Madrasah. Klik tanda pencil di belakang nama akun Kepala Madrasah. Dan lihatlah password yang tertulis di sana.

Jika tidak sanggup login alasannya merupakan lupa password ini terjadi di semua perangkat, tindakan yang mesti dijalankan adalah:
  1. Buka laman eRKAM di alamat https://idn.paperplane-tm.site/search?q=">jika mengalami lupa password akun ERDM eRKAM V.2 baik untuk akun Kepala Madrasah, Bendahara Madrasah, maupun Staf Madrasah.


Sumber https://www.ayomadrasah.id

Related : Jika Lupa Password Edm E-Rkam V.2

0 Komentar untuk "Jika Lupa Password Edm E-Rkam V.2"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

close
close