Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sudah mempublikasikan edaran terkait libur guru KMA Nomor 1367 Tahun 2022 mengenai Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang salah satunya mengontrol mengenai piknik guru madrasah.


Baca: Pedoman Kehadiran, Hari dan Jam Kerja, dan Hari Libur Guru Madrasah


Adalah surat nomor 22.016/Kw.11.2/4/PP.00/06/2023 tertanggal 22 Juni 2022 dengan hal, Libur Guru Madrasah. Surat ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dan  Kepala Madrasah se-Jawa Tengah.


Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam suratnya tersebut.


Kedelapan point tersebut adalah:

  1. Guru madrasah baik PNS, PPPK maupun Non-ASN memperoleh piknik menurut peraturan perundang-undangan;
  2. Liburan dimaksud yaitu hari libur nasional, cuti bareng dan hari libur kalender pendidikan / kalender akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  3. Guru PNS yang sudah memperoleh hak piknik sesuai kalender akademik tersebut tetap berhak memperoleh cuti tahunan;
  4. Guru PPPK yang sudah memperoleh hak piknik sesuai kalender akademik tersebut tidak berhak memperoleh cuti tahunan;
  5. Atas pinjaman hak piknik bagi guru sesuai kalender akademik ini, pejabat yang berwenang memberi cuti mesti memikirkan urgensi pinjaman cuti tahunan dan efektivitas pembelajaran di madrasah;
  6. Sesuai dengan ketentuan dalam PMA 90 tahun 2013 pasal 43, kepala madrasah yaitu penanggung jawab pengelolaan pendidikan di madrasah, oleh alasannya yaitu itu kepala madrasah tetap menjalankan kiprah fungsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 824 tahun 2022 mengenai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 30.003/Kw.11.2/1/PP.00/05/2023 tanggal 30 Mei 2023, libur pembelajaran selesai semester genap tahun 2022/2023 mulai tanggal 26 Juni s.d. 16 Juli 2023; dan
  8. Hak-hak guru terkait kemunculan guru sebagaimana KMA nomor 1367 Tahun 2022 Bab V point 2 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Baca: Kapan RA dan Madrasah Libur Akhir Tahun 2023? Ini Penjelasannya


Unduh Surat Edaran Libur Guru Madrasah


Selengkapnya terkait dengan libur bagi guru madrasah di daerah Jawa Tengah, sila unduh dan baca surat Kanwil Kemenag Jawa Tengah nomor 22.016/Kw.11.2/4/PP.00/06/2023. 


Baca: Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan


Surat sanggup diunduh lewat tombol download di bawah.


Baca: Tanggal-Tanggal Penting Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Kanwil Jawa Tengah

Dengan diterbitkannya surat edaran terkait libur guru madrasah di daerah provinsi Jawa Tengah ini pastinya akan menjawab keraguan sebagian pihak yang mempertanyakan terkait hak-hak libur bagi guru madrasah.


Sumber https://www.ayomadrasah.id

Related : Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah

0 Komentar untuk "Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close