Apakah 6 Mei Hari Libur Nasional Dan Tanggal Merah?

Apakah 6 Mei hari libur nasional dan tanggal merah? Sejumlah netizen, tergolong guru, siswa dan warga madrasah, menanyakan hari Sabtu, 6 Mei 2023 tergolong dalam hari libur nasional atau tidak. Hal ini mengingat di beberapa kalender, tanggal 6 Mei tercetak selaku tanggal merah yang memiliki arti hari libur. Sedang di beberapa kalender lainnya, tidak.


Bahkan sewaktu mencermati Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 terbitan Dirjen Pendis Kemenag, tanggal 6 Mei tertulis selaku libur Hari Raya Waisak. 


Pun pada Kaldik Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah Tahun 2022/2023. Di dalamnya tertulis bahwa tanggal 6 Mei 2023 selaku Hari Raya Waisak 2567 yang memiliki arti tergolong salah satu tanggal merah atau hari libur nasional. 


Tanggal Penting Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Kanwil Jawa Tengah


6 Mei 2023 Libur Atau Tidak?


Terkait dengan hari libur nasional dan cuti bareng di tahun 2023 kita mesti berpedoman pada SKB 3 Menteri, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 327 tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


Dalam lampiran SKB 3 Menteri tersebut tanggal 6 Mei 2023 tidak tercantum selaku salah satu hari libur nasional maupun cuti bareng tahun 2023.


Hari libur nasional di bulan Mei cuma ada dua yakni tanggal 1 Mei selaku Hari Buruh Internasional dan 18 Mei selaku Kenaikan Isa Al Masih.


Lalu bagaimana dengan Hari Raya Waisak?


Dalam SKB 3 Menteri, Hari Raya Waisak tertulis diperingati selaku hari libur nasional pada hari Ahad, 4 Juni 2023 dengan penambahan 2 Juni (Jumat) selaku Cuti Bersama Hari Raya Waisak.


Kok Kadil Berbeda dengan SKB 3 Menteri? Kok kalender tidak sama dengan SKB 3 Menteri?


Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Kalender Pendidikan Madrasah model Dirjen Pendis ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 30001 Tahun 2022 mengenai kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2022. Pun Kaldik Madrasah Jawa Tengah yang diterbitkan pada 30 Juni 2022.


Tanggal penerbitan Kaldik Madrasah tersebut jauh-jauh hari sebelum di keluarkannya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2022. Apalagi dengan Perubahan SKB 3 Menteri yang gres diteken pada 29 Maret 2023.


Pun dengan beberapa kalender yang dicetak beberapa di saat sebelum terbitnya SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.


Sehingga penulisan hari libur tahun 2023 pada kalender pendidikan lebih bersifat 'perkiraan' yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Berbeda pastinya dengan daftar libur di tahun 2022 (saat kaldik dibuat) yang lebih niscaya alasannya yakni telah ada ketetapan mengenai hari libur dari pemerintah.


Sehingga sanggup saja terdapat penulisan hari libur dan cuti bareng yang berlainan antara kalender pendidikan dengan ketetapan pemerintah (dalam hal ini SKB 3 Menteri). Di dalam kaldik atau kalender tertulis selaku hari libur tetapi dalam SKB ternyata tidak ialah hari libur. Pun sebaliknya, dalam kaldik tidak tertulis libur tetapi nyatanya, berdasar SKB 3 Menteri, ialah hari libur atau cuti bersama.


 Mei hari libur nasional dan tanggal merah Apakah 6 Mei Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah?

Jika terjadi hal yang semacam itu, pedomannya yakni kembali ke SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


Hal yang serupa pernah terjadi pada 9 April 2023 silam. Dalam Kaldik Madrasah Dirjen Pendis menulisnya selaku hari libur Paskah tetapi dalam SKB 3 Menteri tidak menetapkannya selaku hari libur nasional.


SKB 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama sanggup dibaca dan diunduh lewat tautan berikut.


Dengan uraian dan klarifikasi di atas kini telah jelas, apakah tanggal 6 Mei hari libur nasional atau tidak. Jawabnya, 6 Mei 2023 bukanlah hari libur nasional dan madrasah tetap masuk pembelajaran seumpama biasa. Karena menurut SKB 3 Menteri, libur hari raya Waisak 2567 BE bukanlah tanggal 6 Mei melainkan diperingati pada tanggal 4 Juni 2023 dengan penambahan cuti bareng pada 2 Juni 2023.


Sumber https://www.ayomadrasah.id

Related : Apakah 6 Mei Hari Libur Nasional Dan Tanggal Merah?

0 Komentar untuk "Apakah 6 Mei Hari Libur Nasional Dan Tanggal Merah?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close