Download Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2023.

Juknis TPG Madrasah 2023

Dalam rangka mengembangkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah lewat kesibukan penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah padDownload Juknis BOS Reguler 2023

Latar Belakang 

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah selaku tenaga profesional memiliki kiprah strategis untuk merealisasikan visi penyelenggarDownload Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Kemenag 2023

Pengertian Umum 

  1. Tunjangan profesi merupakan penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial selaku penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan terhadap guru yang sudah memiliki akta pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Madrasah merupakan satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan lazim dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 
  3. Guru merupakan guru madrasah yang mengajar selaku guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru tutorial dan konseling /konselor. 
  4. Guru kelas merupakan guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam. 
  5. Guru mata pelajaran merupakan guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah. 
  6. Guru tutorial dan konseling merupakan pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang tutorial dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang tutorial dan konseling. 
  7. Konselor merupakan pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang tutorial dan konseling dan sudah lulus pendidikan profesi guru tutorial dan konseling. 
  8. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang berikutnya disingkat GBPNS merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berikutnya disebut Guru PPPK merupakan warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka menjalankan kiprah jabatan guru. 
  10. Guru tetap merupakan guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk menurut perjanjian kerja dan sudah bertugas untuk rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan tata kelola pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. 
  11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) merupakan guru Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan kiprah di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya. 
  12. Kepala madrasah merupakan pemimpin madrasah yang menjalankan kiprah manajerial, menyebarkan kewirausahaan, menjalankan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta sanggup menjalankan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk menyanggupi keperluan guru madrasah. 
  13. Pengawas sekolah pada madrasah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara sarat oleh pejabat yang berwenang untuk menjalankan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah. 
  14. Satuan tata kelola pangkal yang berikutnya disebut SATMINKAL merupakan satuan pendidikan utama yang secara tata kelola guru atau kepala madrasah terdaftar dan menjalankan tugasnya. 
  15. Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan minimal yang mesti dipenuhi oleh seorang pendidik yang mesti dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang berkaitan sesuai ketentuan perundang- permohonan yang berlaku. 
  16. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal selaku legalisasi yang diberikan terhadap guru selaku tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  17. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan legalisasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 
  18. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan surat keputusan penetapan pangkat, kelompok dan angka kredit Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 
  19. Nomor Registrasi Guru yang berikutnya disingkat NRG merupakan nomor pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berlawanan antara pemegang satu dengan lainnya. 
  20. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang berikutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS. 
  21. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang berikutnya disebut SIMPATIKA merupakan tata cara pendataan dan pemberitahuan guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi pemberitahuan dalam jaringan secara elektronik. 
  22. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) merupakan surat pemberitahuan untuk menjalankan kiprah mengajar selaku guru dan menjalankan training bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. 
  23. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan surat pemberitahuan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menemukan tunjangan profesi. 
  24. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) merupakan Surat Keputusan yang diterbitkan menurut analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data peserta tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kemunculan dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital lewat SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  25. SPTJM merupakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan peserta Tunjangan Profesi Guru. 
  26. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi merupakan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar proteksi tunjangan profesi, yang diterbitkan lewat SIMPATIKA. 
  27. Cuti merupakan kondisi tidak masuk kerja yang diizinkan dalam rentang waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi, hak cuti berlaku bagi guru PNS dan GBPNS. 
  28. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama merupakan perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang menampung syarat-syarat kerja serta hak dan keharusan para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang- undangan.

Tujuan Juknis Penyaluran TPG Madrasah

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi pola pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran Juknis Penyaluran TPG Madrasah

Sasaran isyarat teknis ini adalah:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Guru Madrasah.

Sumber Anggaran TPG Madrasah

Sumber budget tunjangan profesi: 

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi didedikasikan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat
  2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota didedikasikan bagi: 
    • guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada  Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah masyarakat.
    • pengawas sekolah pada madrasah.

Besaran TPG Madrasah

Besaran tunjangan profesi selaku berikut: 

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan. 
  2. Pengawas  madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan diadaptasi dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan diadaptasi dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah peserta tunjangan profesi merupakan selaku berikut: 

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 
  2. Memiliki akta pendidik yang sudah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah tercatat pada SIMPATIKA lewat format S26e. Setiap guru cuma memiliki satu NRG meskipun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu akta pendidik; 
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil analisa kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya; 
  4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; 
  7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  8. Kepala madrasah yang aktif menjalankan kiprah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  9. Pengawas sekolah pada madrasah peserta tunjangan profesi: 
    • Masih aktif menjalankan kiprah pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yakni 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK; 
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA; 
  10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI lewat SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya: 
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan lewat SIMPATIKA; 
    • Bagi GBPNS yang sudah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA selaku validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya; 
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana dikelola dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru sanggup mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat menyanggupi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas; 
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas peserta tunjangan profesi dengan pangkat dan kelompok IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; 
  11. Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain: 
    • Penyuluh agama; 
    • Tenaga pendamping pada kesibukan pemerintah seperti: 
      1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); 
      2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 
      3. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT); 
      4. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP); 
      5. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM); 
      6. Pendamping Keluarga Harapan (PKH); 
      7. Tenaga Pendamping Desa; 
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru; 
    • Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); e. Pengurus Partai Politik. 
  12. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi: 
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI; 
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman; 
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;

Dispensasi TPG Madrasah Tahun 2023

Pemberian keringanan didasarkan atas:
  1. Pemenuhan Beban Kerja
    • Madrasah di tempat tertingga1 (dispensasi 1)
      Bertugas selaku guru, kepala, dan pengawas madrasah di tempat tertinggal yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam
      1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ihwal Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,
      2. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 ihwal Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
      3. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 - 2019, tempat yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan tawaran dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerinah Daerah lokal bahwa tempat tersebut tergolong tempat 3T.
    • Madrasah khusus yang sudah ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal (dispensasi 2)
      Bertugas selaku guru pada madrasah khusus yang sudah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesusahan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
    • Guru mata pelajarari bahasa gila dan muatan Jokal (dispensasi 3)
      Guru yang memiliki akta pendidik bahasa gila selain bahasa Arab dan bahasa Inggris pada MA/MAK, kemampuan khusus/tertentu dan/atau bahasa tempat yang tidak sanggup menyanggupi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak sanggup menemukan jam pemenuhan aksesori di satuan pendidikari madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
  2. Kehadiran (dispensasi 4)
    Dispensasi kemunculan peserta tunjangan profesi sanggup diberikan dengan kontrak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk tempat yang terkena imbas bencana dibuktikan dengan surat pemberitahuan dun pihak yang berwenang dan/atau Pemda yang diunggah ke SIMPATIKA dan teiah disetujul Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi;

Guru yang Tidak Dibayarkan TPP

Terdapat 6 tolok ukur guru yang tidak sanggup dibayarkan Tunjangan Profesinya sebagaimana Juknis TPG Madrasah Tahun 2023. Enam tolok ukur guru tersebut merupakan selaku berikut:
  1. Guru, kepala, dan pengawas yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berlangsung tanpa adanya pemberitahuan yang sah;
  2. Guru, kepala, dan pengawas yang menjalankan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  3. Guru, kepala, dan pengawas yang cuti dengan argumentasi penting lebih dari 6 (enam) hari;
  4. Guru, kepala, dan pengawas yang menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
  5. Guru, kepala, dan pengawas yang yang menjalankan haji dan/atau umroh dengan ongkos sendiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
  6. Guru, kepala, dan pengawas yang menjalankan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan ongkos pemerintah pusat, daerah, sponsor pada bulan ketujuh di saat perkuliahan dimulai, dan  dibayarkan kembali pada di saat kiprah belajarnya sudah selesai.
Download File lengkap Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2023 DISINI

Related : Download Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2023

0 Komentar untuk "Download Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close