Cara Mendapat Akta Pendidik Pns/Non Pns 2022

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 - Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilaksanakan sertifikasi terhadap guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal selaku akreditasi yang diberikan terhadap guru selaku tenaga profesional lewat Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan atau Program PPG dalam Jabatan.

Program PPG dalam Jabatan merupakan jadwal pendidikan yang diselenggarakan sehabis jadwal sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang sanggup dibarengi oleh PNS, PPPK ataupun Non ASN/GTY.




Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru



Sertifikasi berniat untuk menampilkan akreditasi terhadap Guru Dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan lewat Program PPG dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan tahun 2025.

Guru Dalam Jabatan terdiri atas:
a. Guru yang sudah memiliki akta pendidikan Guru penggerak;
b. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru tetapi belum lulus cobaan tulis nasional atau uji kompetensi pada selesai pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak tergolong Guru sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b.

Calon Mahasiswa mesti menyanggupi tolok ukur selaku berikut:
  1. Berstatus selaku Guru Dalam Jabatan dan masih aktif mengerjakan kiprah selaku Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada tata cara data pokok pendidikan Kementerian.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan pada tautan berikut :



Demikian gunjingan mengenai Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik PNS/Non PNS 2022 yang sanggup idn.paperplane-tm.site bagikan, agar ada faedah didalamnya dan terima kasih.

Sumber https://www.sinau-thewe.com

Related : Cara Mendapat Akta Pendidik Pns/Non Pns 2022

0 Komentar untuk "Cara Mendapat Akta Pendidik Pns/Non Pns 2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close