Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah mulai dipergunakan selaku identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak 2016 silam. Pun sudah menjadi salah satu tolok ukur dalam mengikuti banyak sekali program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa syarat dan cara mendapat NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.
NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau arahan khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang berada di forum pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap.
Sebagaimana kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan bahwa NPK ialah arahan identitas unik yang berisikan 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan tata kelola pangkal (Satminkal) Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019
Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK
Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud selaku identitas guru. Namun pada 2016, Kementerian Agama kesannya pastikan untuk menggunakan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) selaku identitas khusus bagi guru-guru di satminkal Kemenag.
NPK berfungsi selaku identitas resmi setiap guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. Sehingga NPK berfaedah selaku syarat bagi PTK di Kemenag untuk mengikuti program-program kependidikan menyerupai penetapan akseptor Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian Kinerja Guru, sampai untuk mendapat hak menyerupai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.
Kemenag pernah memastikan pemanfaatan NPT lewat surat bernomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa NPK mempunyai kegunaan dan kegunaan untuk:
- NPK selaku syarat penjaringan kandidat akseptor sertifikasi guru bagi guru madrasah yang menjalankan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama
- NPK selaku syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang menjalankan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama
- NPK selaku syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam aktivitas yang diselenggarakan Kementerian Agama
Baca: Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK
Cara Mendapatkan NPK
Pada permulaan peluncurannya di tahun 2016, NPK diberikan secara otomatis bagi setiap PNS dan pemilik NUPTK yang aktif terdaftar di Simpatika. Bagi yang belum memiliki NUPTK pun diberikan NPK dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, minimal sudah 2 tahun berstatus selaku PTK di satminkal madrasah, dan memilik riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut.
Untuk penerbitan di tahun-tahun setelahnya, syaratnya masih sama. NPK akan diterbitkan secara otomatis lewat akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut menyanggupi persyaratan:
- Terdaftar aktif di layanan Simpatika
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama minimal 2 tahun
- Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Sehingga untuk mendapat NPK, tiap PTK tidak perlu menjalankan pengajuan atau registrasi khusus. Cukup dengan menentukan memiliki akun Simpatika dan sudah tercatat mengajar di satminkal madrasah minimal 2 tahun dengan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut. Selain itu mesti menyanggupi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru
Untuk menyaksikan NPK, caranya juga cukup mudah. Sila buka akun Simpatika masing-masing PTK kemudian buka sajian "Portofolio >> Biodata" atau "Portofolio >> Karir".
Itulah pengertian, fungsi, tujuan, kegunaan, dan cara mendapat NPK bagi guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama.
Sumber https://www.ayomadrasah.id
0 Komentar untuk "Apa Itu Npk (Nomor Pendidik Kemenag) Dan Cara Mendapatkan"