Operator madrasah yang mengurus pendataan lewat aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan atau laman sdm.data.kemdikbud.go.id dan sejenisnya, untuk secepatnya melakukan pembaruan data. Jika hingga batas final yang ditetapkan belum juga dilaksanakan pembaruan maka akan dianggap selaku akun tidak aktif sehingga akan dinonaktifkan.
Demikian disampaikan lewat surat edaran Pusat Data dan Teknologi Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi bernomor 2574/J1/DS.00.01/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Surat dengan ihwal Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, ditujukan terhadap banyak sekali pihak tergolong Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan simak dari surat tersebut, terdapat tiga hal pokok yang mesti dilaksanakan oleh operator madrasah dalam melakukan pembaruan data. Ketiganya yakni melakukan verifikasi email yang digunakan selaku username akun, memperbarui profil, dan memperbarui password.
Untuk melakukan pembaruan tersebut, diberi deadline hingga 31 Juli 2022. Jika hingga deadline yang diberikan belum juga melakukan pembaruan, maka akan dianggap selaku akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selengkapnya terkait surat edaran Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan sanggup diunduh lewat tautan berikut ini.
Baca: Mengatasi Tidak Bisa Login ke Verval PD
Cara dan Langkah-Langkah Melakukan Pembaruan Data
Pembaruan akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas tiga macam, yaitu:
- Verifikasi email yang digunakan selaku username akun
- Memperbarui dan melengkapi profil identitas sesuai data induk kependudukan
- Memperbarui password
Untuk melakukan pembaruan akun, langkah-langkahnya, uraikan di bawah.
1. Verifikasi email yang digunakan selaku username akun
Verifikasi email ini untuk memutuskan email valid dan masih aktif. Sehingga kalau email yang digunakan sebelumnya salah atau sudah tidak aktif, lakukan mekanisme pergeseran email.
Untuk melakukan verifikasi email, langkah-langkahnya adalah,
- Buka dan login ke laman https://idn.paperplane-tm.site/search?q=">Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional
- Klik tombol Nama Operator di pojok kanan atas hingga timbul opsi menu
- Klik santapan "Pembaruan Profil"
- Isi dan lengkapi semua kolom yang tersedia. Kolom dengan tanda bintang wajib diisi
- Setelah selesai, klik "Simpan"
- Minimal terdiri atas delapan karakter
- Harus mengandung komponen angka
- Harus mengandung abjad (termasuk abjad kapital)
- Harus mengandung Istimewa karakter
Langkah-langkah pembaruan data password yakni selaku berikut:
- Klik tombol Nama Operator di pojok kanan atas hingga timbul opsi menu
- Klik santapan "Pembaruan Password"
- Isikan Password Lama
- Isikan Password Baru (sesuai ketentuan di atas)
- Ulangi password gres pada kolom Konfirmasi Password
- Klik Simpan
Itulah tiga pembaruan yang mesti dilaksanakan pada akun Jaringan Pengelola Data (sdm.data.kemdikbud.go.id). Segera perbarui data akun Pengelola Data sebelum 31 Juli 2022 atau akun madrasah Anda akan ditutup dan dinonaktifkan.
Sumber https://www.ayomadrasah.id
0 Komentar untuk "Perbarui Akun Pengurus Data (Sdm.Data.Kemdikbud) Atau Dinonaktifkan Sistem"