Juknis Donasi Insentif Gbpns Ra Dan Madrasah 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan tata kelola pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus selaku Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk rentang waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan tata kelola pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta menjalankan kiprah pokok selaku guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap tampang di satminkalnya;
  • Bukan peserta santunan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan terhadap guru yang dinyatakan pantas bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

  • Bagi guru yang menyanggupi kriteria, akan menemukan santunan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan.

    Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan budget yang tersedia di tahun budget berlangsung (on-going).

    Download Juknis Tunjangan Insentif 2022


    Untuk lebih mengerti terkait penyaluran tunjangan insentif, sila unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 lewat tombol download di bawah.

    Dengan sudah dirilisnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2022, agar proses penyalurannya pun akan kian dipercepat. Sehingga para guru RA dan madrasah sanggup secepatnya menggunakan tunjangan insentif tersebut.

    Sumber https://www.ayomadrasah.id

    Related : Juknis Donasi Insentif Gbpns Ra Dan Madrasah 2022

    0 Komentar untuk "Juknis Donasi Insentif Gbpns Ra Dan Madrasah 2022"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

    SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

    close
    close