Skb 4 Menteri Tahun 2022 - Bimbingan Pembelajaran Di Kurun Pandemi Covid-19

Pemerintah kembali mempublikasikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di tahun 2022 ini. Panduan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri ini mengambil alih regulasi serupa yang digunakan sejak final 2021 silam.


Adalah SKB 4 Menteri meliputi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


Poin-Poin Penting dalam SKB 4 Menteri Terbaru


SKB 4 Menteri ini masih menertibkan wacana penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang terdiri atas pembelajaran tatap tampang (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (daring). Pelaksanaan moda pembelajaran ini masih didasarkan pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga penduduk lansia.


Sebagaimana salinan SKB yang didapat dari laman jdih.kemdikbud.go.id, terdapat empat versi pembelajaran yang diselenggarakan.


Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1, PPKM level 2, dan PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 pada warga penduduk lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota dilakukan pembelajaran tatap tampang (PTM) dengan ketentuan:

  1. dilaksanakan setiap hari;
  2. jumlah penerima didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
  3. jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan Pendidikan.


Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 dan PPKM level 2 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada PTK di bawah 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 (dua) pada warga penduduk lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota dilakukan pembelajaran tatap tampang (PTM) dengan ketentuan:

  1. dilaksanakan setiap hari;
  2. jumlah penerima didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
  3. jam pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran per-hari


Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada PTK sebanyak di bawah 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 (dua) pada warga penduduk lansia sebanyak di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap tampang dikontrol selaku berikut:

  1. dilaksanakan saban hari secara bergantian dengan menggunakan moda pembelajaran adonan antara tatap tampang dan pembelajaran jarak jauh secara bersamaan;
  2. jumlah penerima didik 50% dari kapasitas ruang kelas
  3. jam pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per-hari

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 pada warga penduduk lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap tampang dikontrol selaku berikut:
  1. dilaksanakan saban hari secara bergantian;
  2. jumlah penerima didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
  3. jam pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per-hari

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 pada warga penduduk lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota, dilakukan pembelajaran jarak jauh.

Jika digambarkan dalam tabel, kurang lebih seumpama gambar berikut ini.

Pemerintah kembali mempublikasikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid SKB 4 Menteri Tahun 2022 - Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Download SKB 4 Menteri Tahun 2022

Untuk lebih jelasnya, sila baca secara cermat dokumen SKB 4 Menteri meliputi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

File SKB 4 Menteri terkait Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sanggup diunduh lewat tombol download berikut.


Bagi semua pihak yang berkepentingan, mulai pemerintah daerah, instansi pendidikan, sampai SKB 4 Menteri tanggal 22 April 2022 ini dalam menyelenggarakan pembelajaran di satuan pendidikannya masing-masing.

Sumber https://www.ayomadrasah.id

Related : Skb 4 Menteri Tahun 2022 - Bimbingan Pembelajaran Di Kurun Pandemi Covid-19

0 Komentar untuk "Skb 4 Menteri Tahun 2022 - Bimbingan Pembelajaran Di Kurun Pandemi Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close