Pemerintah kembali mempublikasikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di tahun 2022 ini. Panduan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri ini mengambil alih regulasi serupa yang digunakan sejak final 2021 silam.
Adalah SKB 4 Menteri meliputi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Poin-Poin Penting dalam SKB 4 Menteri Terbaru
SKB 4 Menteri ini masih menertibkan wacana penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang terdiri atas pembelajaran tatap tampang (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (daring). Pelaksanaan moda pembelajaran ini masih didasarkan pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga penduduk lansia.
Sebagaimana salinan SKB yang didapat dari laman jdih.kemdikbud.go.id, terdapat empat versi pembelajaran yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1, PPKM level 2, dan PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 pada warga penduduk lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota dilakukan pembelajaran tatap tampang (PTM) dengan ketentuan:
- dilaksanakan setiap hari;
- jumlah penerima didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan Pendidikan.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 dan PPKM level 2 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada PTK di bawah 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 (dua) pada warga penduduk lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota dilakukan pembelajaran tatap tampang (PTM) dengan ketentuan:
- dilaksanakan setiap hari;
- jumlah penerima didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran per-hari
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi porsi 2 pada PTK sebanyak di bawah 80% dan capaian vaksinasi porsi 2 (dua) pada warga penduduk lansia sebanyak di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap tampang dikontrol selaku berikut:
- dilaksanakan saban hari secara bergantian dengan menggunakan moda pembelajaran adonan antara tatap tampang dan pembelajaran jarak jauh secara bersamaan;
- jumlah penerima didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- jam pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per-hari
- dilaksanakan saban hari secara bergantian;
- jumlah penerima didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per-hari
0 Komentar untuk "Skb 4 Menteri Tahun 2022 - Bimbingan Pembelajaran Di Kurun Pandemi Covid-19"