Pasca idul fitri (Hari Raya Lebaran 1443H) ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara mengerjakan kerja dengan tata cara 50% Work from Home (WFH) dan 50% Work from Office (WFO). Sistem kerja WFH 50% dan WFO 50% ini berjalan mulai 9 sampai 13 Mei 2022.
Ketentuan terkait pelaksanaan tata cara kerja WFH 50% dan WFO 50% ini dituangkan lewat Surat Edaran Nomor Nomor: SE. 12 Tahun 2022 wacana Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Surat Edaran yang dikeluarkan pada 7 Mei 2022 ini teken oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar.
Ketetapan ini menanggapi anjuran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Imbauan yang ditujukan terhadap semua instansi ini mengontrol wacana jadwal Work from Home (WFH) bagi seluruh ASN pasca hari libur nasional dan cuti bareng Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah guna menangkal terjadinya kemacetan dikala arus balik dan menangkal terjadinya pertambahan kasus Covid-19.
Disebutkan dalam ketentuan surat edaran tersebut antara lain:
- Mulai tanggal 9-13 Mei 2022 dilakukan tata cara kerja WFH 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) 50% (lima puluh persen).
- Pelaksanaan tata cara kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan ketentuan selaku berikut:
- WFH diprioritaskan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengerjakan pulang kampung lebaran;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara mengerjakan perjalanan pulang pulang kampung dengan memikirkan kepadatan arus balik;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sudah kembali dari perjalanan pulang kampung untuk mengerjakan isolasi berdikari di rumah; dan
- Selama mengerjakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara mengerjakan presensi secara online dari kawasan keberadaannya.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengerjakan perjalanan pulang dari mudik, mudah-mudahan senantiasa memperhatikan dan mematuhi:
- Status risiko persebaran COVID-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
- Peraturan dan/atau kebijakan perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
0 Komentar untuk "Pasca Lebaran, Asn Kemenag Wfh 50%"