Ditjen GTK kembali membuka registrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 untuk guru madrasah. Hal ini sesuai dengan Surat Ditjen Pendis terhadap Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia. Surat tertanggal 22 Februari dengan nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 ini memiliki ihwal Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
Sebagaimana isi surat, disebutkan bahwa Dalam rangka pelaksanaan aktivitas Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka registrasi bagi guru madrasah yang sudah menyanggupi syarat.
Pendaftaran sendiri dibuka mulai tanggal 23 Februari hingga dengan 5 Maret 2022, di akun simpatika masing-masing.
Dari beberapa sumber yang didapat oleh , di akun masing-masing PTK nantinya akan timbul tiga status. Ketiganya yakni Belum Berhak, Belum Terpilih, dan Terpilih.
Status Belum Berhak memiliki arti PTK tidak lulus pre test.
Status Belum Terpilih memiliki arti sudah lulus pre test tetapi tidak masuk kuota PPG. Tidak menutup kemungkinan status ini akan bermetamorfosis Terpilih. Karenanya perlu dijalankan pengecekan berulang.
Status Terpilih memiliki arti terpilih menjadi penerima PPG dalam Jabatan. Silakan untuk mengikuti tindakan registrasi di simpatika.
Untuk lebih mengerti terkait edaran ini, silakan unduh dan baca Surat Ditjen Pendis Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, lewat tombol download di bawah.
Bagi guru-guru yang merasa menyanggupi syarat, silakan eksklusif menganalisa di akun simpatika masing-masing. Siapa tahu terpilih selaku peserta PPG 2022.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com
0 Komentar untuk "Pendaftaran Ppg Kemenag 2022 Dibuka"