Syarat Pengukuhan Sekolah Dan Sertifikasi Guru, Wajib Ada Bukti Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan

Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 tahun 2022

SE Mendikbudristek No 8 Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemdikbudristek) sudah mempublikasikan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Daftar Kabupaten Kota Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 6 Tahun 2022

Isi Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021

Dasar hukum:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 wacana Cipta Kerja;
  5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 wacana Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Dalam rangka memajukan kepatuhan dan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya derma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga penunjang lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal selaku berikut.

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, penduduk penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi akseptor aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya selaku akseptor BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, pengakuan jadwal studi, dan pengakuan satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menyediakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyodorkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Download Surat Edaran SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal Disini.


Sumber https://www.lamopi.com

Related : Syarat Pengukuhan Sekolah Dan Sertifikasi Guru, Wajib Ada Bukti Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan

0 Komentar untuk "Syarat Pengukuhan Sekolah Dan Sertifikasi Guru, Wajib Ada Bukti Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close