Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (Akgtk) Kemenag 2021

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Kemenag dibuka kembali untuk tahun 2021. Sebelumnya, pada tahun 2020 sudah digelar kegiatan serupa yang meliputi Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).


Kepastian terkait penyelenggaraan pendataan kandidat akseptor dan pelaksanaan AKGTK Kemenag Tahun 2021 disampaikan lewat surat Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 27 Oktober 2021. Surat bernomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pelaksanaan AKG, AKK, AKP Kemenag 2020 Ditunda dan Alasannya


Adapun detail guru yang mengikuti AKGTK 2021 yakni selaku berikut:

  • Guru jenjang Raudlatul Athfal, termasuk Guru Kelas RA
  • Guru jenjang Madrasah Ibtidaiyah, termasuk Guru Kelas MI
  • Guru jenjang Madrasah Tsanawiyah, termasuk guru mapel:
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • IPA
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang Madrasah Aliyah, termasuk guru mata pelajaran:
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Fisika
    • Biologi
    • Kimia
    • Ekonomi
    • Bimbingan Konseling
  • Guru jenjang MAK, termasuk guru Bimbingan Konseling
  • Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA
  • Pengawas Madrasah


Masih menurut surat Dirjen Pendis, bagi guru dan tenaga kependidikan sebagaimana daftar di atas yang belum mengikuti AKGTK tahun 2020, diharuskan melakukan registrasi menjadi akseptor AKGTK 2021.


Pendaftaran ditangani lewat akun Simpatika masing-masing PTK dan sanggup ditangani pada tanggal 1 - 15 November 2021. Saat registrasi kandidat akseptor akan sanggup sekaligus memiliki Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang sudah ditetapkan selaku lokasi AKGTK.


2. Pendaftaran AKGTK lewat akun individu di SIMPATIKA yang mau dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;


Terkait pelaksanaan AKGTK Tahun 2021, disampaikan bahwa waktu penyelenggaraannya yakni dalam rentang tanggal 19-21 November 2021. Dilaksanakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing.

3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;

4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi TAK yang mau dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;

5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara berbarengan di seluruh Indonesia dalam jangka waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan gugus kiprah Covid-19 di daerahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus kiprah di daerahnya masing-masing.


Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 wacana Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021, lewat tautan di bawah.


UPDATE: 

Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 maka Guru Kelas RA tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.


Bagi guru dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA, pun Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang tahun kemudian belum mengikuti AKGTK, silakan untuk menyiapkan diri mendaftar dan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (AKGTK) Kemenag 2021 ini.



Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com

Related : Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (Akgtk) Kemenag 2021

0 Komentar untuk "Asesmen Kompetensi Guru & Tendik (Akgtk) Kemenag 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close