- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepmendibudristek) Republik Indonesia Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan
Keuputsan tersebut tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor: 165/M/2021 perihal Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli tahun 2021.
Kepmendikbudristek Nomor: 165/M/2021 di keluarkan dengan menimbang
- bahwa dalam rangka mengembangkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan jadwal sekolah menengah kejuruan sentra keistimewaan selaku versi satuan pendidikan bermutu;
- bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 perihal Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan belum sesuai dengan keperluan pembaruan pembelajaran, sehingga perlu diganti;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perihal Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
Kepmendikbudristek No 165/M/2021
Diktum Kesatu
Menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan selaku jadwal yang berkonsentrasi pada pengembangan serta kenaikan mutu dan kinerja Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang prioritas yang diperkuat lewat kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.
Diktum Kedua
Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
- dunia usaha;
- dunia industri;
- badan jerih payah milik negara/badan jerih payah milik daerah;
- instansi pemerintah; atau
- lembaga lainnya.
SMK yang menjalankan Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan menjadi Sekolah Menengah kejuruan referensi dan sentra kenaikan mutu dan kinerja Sekolah Menengah kejuruan lainnya
Diktum Keempat
Penyelenggaraan Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
- sosialisasi Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan;
- seleksi Sekolah Menengah kejuruan selaku pelaksana Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan;
- penetapan Sekolah Menengah kejuruan selaku pelaksana Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan;
- pelaksanaan acara Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan; dan
- evaluasi penyelenggaraan jadwal Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan.
Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Keenam
Pelaksanaan acara Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketujuh
Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi:
- Kerangka dasar kurikulum;
- Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum;
- Capaian pembelajaran;
- Prinsip pembelajaran dan asesmen;
- Perangkat ajar;
- Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
- Evaluasi pembelajaran pada jadwal Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan
Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.
Diktum Kesembilan
Buku Pendidikan yang digunakan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi secara terorganisir selaku dasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Diktum Kesepuluh
Ketentuan yang ialah pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 perihal Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, satuan pendidikan yang sudah ditetapkan selaku Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan, dan koordinasi yang sudah dijalankan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak berlainan dengan Keputusan Menteri ini.
Diktum Kesebelas
Pada di saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 perihal Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum Keduabelas
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan
Secara umum, Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan berniat untuk menciptakan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha lewat keharmonisan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diperlukan menjadi sentra kenaikan mutu dan referensi bagi Sekolah Menengah kejuruan lainnya.
Secara khusus, Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan berniat untuk:
- memperkuat kemitraan antara Kemendikbudristek dan pemerintah tempat dalam pendampingan Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan;
- memperkuat mutu sumber daya insan SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, guru, teknisi, dan tenaga tata kelola untuk merealisasikan tata kelola dan pembelajaran berbasis dunia kerja;
- memperkuat kompetensi kemampuan nonteknis (softskill) dan kemampuan teknis (hard skills) akseptor didik yang cocok dengan keperluan dunia kerja, serta membuatkan karakter yang cocok dengan nilai-nilai Pancasila;
- mewujudkan penyusunan rencana yang berbasis data lewat tata kelola berbasis sekolah;
- meningkatkan efisiensi dan meminimalisir kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital;
- peningkatan fasilitas dan prasarana praktik berguru akseptor didik yang berstandar dunia kerja; dan
- memperkuat kemitraan dan kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan Program Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan.
0 Komentar untuk "Program Smk Sentra Keistimewaan (Kepmendikbudristek No 165/M/2021)"