Ketentuan Pembelajaran tatap wajah (PTM) terbatas Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 dikala PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada SKB 4 Menteri serta wajib mendapat rekomendasi dari gugus kiprah covid-19 setempat.
Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa Pemerintah sudah menentukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dibeberapa kawasan jawa-bali.
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 ini mesti mengacu dan menurut aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Regulasi terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 merupakan selaku berikut:
Terdapat ketentuan-ketentuan yang mesti dipenuhi oleh Madrasah untuk sanggup menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran 2021/2021 selaku mana SE Dirjen Pendis Nomor NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
Ketentuan Madrasah sanggup menyelenggarakan PTM terbatas merupakan selaku berikut:
Sebelum madrasah mendapat izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap wajah (PTM) terbatas, apalagi dulu madrasah mesti mengisi daftar periksa kesiapan madrasah dalam penyelenggaraan PTM terbatas pada laman Siap.belajar.Kemenag.go.id.
Pengisian daftar periksa lewat laman Siap.belajar.Kemenag.go.id dijalankan oleh Satuan pendidikan Madrasah, guru dan tenaga kependidikan, dan penerima didik yang sanggup diisi oleh Orang tua/wali penerima didik.
Silahkan unduh tutorial Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah) pada tautan berikut ini:
Pengisian daftar periksa kesiapan madrasah dalam PTM terbatas dimadrasah merupakan menegaskan madrasah menyanggupi kesiapan baik administratif maupun faktor fasilitas prasarana, sehingga sanggup ditentukan bahwa proses pembelajaran tetap kondusif dan tenteram serta menghambat penyebaran covid-19.
Demikianlah info tentang Ketentuan PTM terbatas di RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19, biar sanggup menampilkan guna dan manfaat.
Kami_Madrasah
Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa Pemerintah sudah menentukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dibeberapa kawasan jawa-bali.
Secara umum, pembelajaran tatap wajah (PTM) terbatas pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mengacu pada SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, terkait prosedur penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK pada masa pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) juga dikontrol lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa PPKM.
Regulasi Penyelenggaran PTM Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 ini mesti mengacu dan menurut aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Regulasi terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 merupakan selaku berikut:
- SKB 4 Menteri Tahun 2021 (Revisi Terbaru) Unduh
- SE Dirjen Pendis Kemenag Tanggal 30 Agustus 2021 Unduh
- Buku Saku Panduan PTM Terbatas Revisi ke-10 Unduh
Mekanisme Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022
Terdapat ketentuan-ketentuan yang mesti dipenuhi oleh Madrasah untuk sanggup menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran 2021/2021 selaku mana SE Dirjen Pendis Nomor NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
Ketentuan Madrasah sanggup menyelenggarakan PTM terbatas merupakan selaku berikut:
- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 mengacu pada SKB 4 Menteri.
- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 sanggup dijalankan sehabis mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
- Selain rekomendasi dari Satgas Covid-19 juga mendapat rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala KanKemenag Kab/Kota menurut ketentuan yang dikontrol dalam SKB 4 Menteri dan hasil monitoring kepada isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag;
- Mekansime peran serta rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas merupakan selaku berikut:
- Kepala Madrasah (Kamad), GTK Madrasah, dan Siswa pada jenjang RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa pada laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
- Kepala KanKemenag Kab/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah dengan memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 lokal terkait dengan status Level PPKM Wilayah lokal dan diperbolaehkannya pelaksanaan Pemebelajaran Tatap Muka terbatas, maka berikutnya lewat laman https://siapbelajar.kemenag.go.id menampilkan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi madrasah;
- Rekomendasi menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah selaku berikut: 1) Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau 3) Belajar Dari Rumah (Daring/Online).
- Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang renta siswa tetap sanggup menentukan pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 |
Dalam hal penentuan kesiapan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) di laman siapbelajar.kemenag.go.id, satuan pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut:
- Memastikan siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan keadaan bahwasanya untuk TP. 2021-2022;
- Mengisi daftar periksa kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas lewat laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
- Daftar periksa kesiapan PembelajaranTatap Muka (PTM) terbatas dilaman siapbelajar.kemenag.go.id sanggup diisi secara terpola atau lebih dari satu kali sesuai dengan pertumbuhan keadaan di Madrasah.
Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 |
Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah)
Sebelum madrasah mendapat izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap wajah (PTM) terbatas, apalagi dulu madrasah mesti mengisi daftar periksa kesiapan madrasah dalam penyelenggaraan PTM terbatas pada laman Siap.belajar.Kemenag.go.id.
Pengisian daftar periksa lewat laman Siap.belajar.Kemenag.go.id dijalankan oleh Satuan pendidikan Madrasah, guru dan tenaga kependidikan, dan penerima didik yang sanggup diisi oleh Orang tua/wali penerima didik.
Silahkan unduh tutorial Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah) pada tautan berikut ini:
- Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Madrasah Unduh
- Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Guru Unduh
- Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Peserta Didik Unduh
Demikianlah info tentang Ketentuan PTM terbatas di RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19, biar sanggup menampilkan guna dan manfaat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Ketentuan Ptm Terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Dikala Ppkm Covid-19"