Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah

Petunjuk teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Madrasah ini diinginkan sanggup mendukung kelangsungan proses proyeksi kebutuhan, rekrutmen, seleksi dan pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Pengawas sekolah pada madrasah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 ihwal Pengawas Sekolah pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Berdasarkan hal tersebut, pengawas sekolah memiliki kiprah yang signifikan untuk kenaikan mutu pendidikan di satuan pendidikan, sehingga diperlukan jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah yang cocok dengan rasio keperluan pada semua bidang pengawasan.

Isntrumen Monev Raudlatul Athfal oleh Pengawas Madrasah

Juknis ini dikembangkan dengan pendekatan gender. Yakni memperbaiki proporsi yang lebih simetris dengan menampilkan potensi yang serupa terhadap pria dan wanita dalam proses seleksi tetapi tetap mengedepankan mutu dan kompetensi.

Persyaratan Bakal Calon Pengawas sekolah pada madrasah


Bakal kandidat Pengawas Madrasah mesti menyanggupi persyaratan, baik patokan lazim maupun patokan tata kelola yang sudah ditentukan. Adapun persyartan lazim kandidat pengawas sekolah pada madrasah yakni selaku berikut:

  1. Berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masih berstatus selaku guru dan memiliki akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun dan diutamakan pernah diperintahkan selaku kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah dengan masa kiprah minimal 4 tahun ;
  3. Berijazah terendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang Pendidikan untuk pengawas RA dan MI, dan diutamakan berijazah Magister (S2) untuk pengawas menengah MTs, MA dan MAK;
  4. Usia optimal 52 Tahun
  5. Memiliki pangkat minimal Penata, kelompok ruang III/c;
  6. Setiap unsur analisa pelaksanaan pekerjaan/ Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Memiliki komitmen dan keunggulan dalam pelaksanaan kiprah selaku guru atau kepala madrasah, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya kenaikan mutu di madrasah baik di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional;
  8. Sehat Jasmani dan rohani, serta bebas dari NAPZA dibuktikan dengan surat pemberitahuan dari rumah sakit (RS) pemerintah;
  9. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai ketentuan UU.
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.

Selain patokan lazim diatas, kandidat pengawas madrasah juga mesti menyanggupi Persyaratan Administrasi, yakni patokan berupa kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang selaku bukti bahwa bakal kandidat Pengawas Madrasah sudah menyanggupi patokan yang sudah ditentukan.

Persyaratan Administrasi kandidat Pengawas madrasah yakni selaku berikut:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. FC ijazah kualifikasi akademik
  3. FC akta pendidik
  4. FC Kartu Tanda Penduduk
  5. FC NUPTK/NPK
  6. FC surat keputusan CPNS, surat keputusan PNS dan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
  7. Surat pemberitahuan pengalaman mengajar selaku guru pada madrasah yang ditandatangani oleh kepala madrasah atau surat pemberitahuan pengalaman selaku kepala madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  8. Fotokopi analisa pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat Rekom Pengawas Sekolah pada Madrasah Pembina

Download Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah


Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah dikontrol lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3933 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, Dan Pengangkatan Pengawas Sekolah Pada Madrasah.

Baca Juga: Panduan Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19

Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah, silahkan sanggup mengunduhnya disini: Unduh File.

Juknis Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Madrasah menjadi landasan dalam seleksi dan pengangkatan Calon Pengawas Madrasah bagi Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Direktorat GTK Madrasah.

Demikianlah isu ihwal Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah, supaya sanggup menampilkan dan manfaat.
Kami_Madrasah

Related : Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah

0 Komentar untuk "Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close