NPK merupakan Nomor Pendidik Kemenag yang bersifat unik yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Guru Madrasah yang sudah menyanggupi patokan lewat layanan Simpatika Kemenag.
Karena sifatnya yang unik, NPK bagi setiap guru madrasah satu akan berlawanan dengan guru lainnya. Oleh sebab fungsi NPK selaku identitas guru yang memilikinya, sehingga NPK ini secara tujuan sama menyerupai nomor lainnya.
Bagi guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI yang ingin mempunyai NUPTK, silahkan simak alur penerbitan otomatis NPK/Nomor Pendidikan Kemenag berikut ini;
Dari alur diatas, sanggup ditarik kesimpulan bawah cara menerima NPK (Nomor Pendidik Kemenag) merupakan dengan cara terdaftar aktif dilayanan simpatika kemenag. Dan untuk terdaftar aktif fdi layanan simpatika, guru madrasah wajib mengajar pada satuan pendidikan madrasah dan sudah mengajar secara aktif dan tercatat di Simpatika selama 4 semester berturu-turut atau 2 tahun pelajaran.
Karena sifatnya yang unik, NPK bagi setiap guru madrasah satu akan berlawanan dengan guru lainnya. Oleh sebab fungsi NPK selaku identitas guru yang memilikinya, sehingga NPK ini secara tujuan sama menyerupai nomor lainnya.
Jika dalam catatan sipil kependudukan, kita mengenal Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka NPK ini juga sama tetapi konteks penggunaannya berbeda.
Sehingga bagi guru Kemenag yang ingin menerima layanan yang berafiliasi dengan keguruan dan program-program keguruan dibawah Kemenag RI mesti mempunyai Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ini.
Apa Perbedaan NPK dan NUPTK?
Perbedaan NPK dan NUPTK secara fundamental merupakan NPK diberikan oleh Kemenag terhadap guru madrasah yang sudah memnehui syarat lewat Simpatika. Sedangkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor unik yang diberikan terhadap Guru (baik Kemenag maupun Kemdikbud) oleh Ditjen GTK Kemdikbud.
Sehingga sanggup ditarik kesimpulan bahwa NPK ini berlaku secara internal dibawah naungan Kementerian Agama, sedangkan NUPTK berlaku bagi guru baik Kemenag maupun Kemdikbud.
Syarat Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN/PNS) dibawah naungan Kemenag, NPK diterbitkan secara otomatis lewat Simpatika Kemenag. Namun bagi guru madrasah yang berstatus non-PNS dan belum mempunyai NUPTK, untuk menerima NPK (Nomor Pendidik Kemenag) berlaku syarat-syarat berikut:
- Terdaftar di layanan Simpatika Kemenag;
- Memiliki kualifikasi minimal D4/S1;
- Minimum 2 tahun TMT selaku guru tetap di satminkal Kemenag.
- Tercatat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir dilayanan Simpatika Kemenag, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan mekanisme Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Bagi guru Non-PNS yang belum menyanggupi syarat diatas tetapi sudah terdaftar di layanan Simpatika, Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diterbitkan secara otomatis oleh metode simpatika saat guru tersebut sudah menyanggupi syarat.
Baca Juga: Cara Cek Detail PTK di Simpatika Kemenag
Sehingga bagi guru Non-PNS Kemenag, untuk menerima NPK tidak [erlu mendaftar khusus cuma perlu untuk terdaftar dilayanan simpatika selaku PTK aktif di satuan pendidikan Madrasah. Jika sudah terdaftar aktif di Simpatika, cuma tinggal menanti waktu untuk terpenuhinya syarat diatas sehingga NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Bagaimana Alur Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Bagi guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI yang ingin mempunyai NUPTK, silahkan simak alur penerbitan otomatis NPK/Nomor Pendidikan Kemenag berikut ini;
Alur Penerbitak NPK (Nomor Pendidik Kemenag) |
Demikian gunjingan ihwal Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Semoga dapayt dimengerti serta sanggup menampilkan gunjingan yang berharga bagi guru yang menghendaki untuk menerima NPK selaku syarat menerima layanan dari Kemenag.
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Cara Mendapat Npk (Nomor Pendidik Kemenag)"