Persyaratan Dan Alur Seleksi Pppk Guru Tahun 2021

guru ASN PPPK yakni upaya menawarkan peluang yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapat penghasilan yang Iayak. Seleksi Guru ASN PPPK dibuka menurut pada Data Pokok Pendidikan. 

Persyaratan PPPK Guru

  1. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yakni selaku berikut: 
  2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN; 
  3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud; 
  4. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud; 
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. 
  6. Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. 
  7. Verifikasi tata kelola dijalankan berdasar Sertifikasi Pendidik apalagi dahulu. Apabila tidak cocok dijalankan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. 
  8. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Alur Seleksi PPPK Guru

1. Daftar Akun 
  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di un SSCASN 
  • Login ke akun SSCASN yang sudah dibuat 
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto 

2. Daftar Formasi 
  • Pilih jenis seleksi 
  • Pilih formas kalau kolom deretan kosong 
  • Lengkapi data Dapodik dan atau ThK It serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) 
  • Unggah dokumen 
  • Cek resume dan akhin pendaftaran 
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun 
3. Seleksi Administrasi 
  • Panitia meniverifikasi data pelamar 
  • Panitia mengumunikan hasil Seleksi Administrasi 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus sanggup menyanggah Hasil Seleksi Administrasi 
  • Panitia rnengumurnkan hasil sanggah 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk iJjian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian 
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melakukan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis 
  • Panitia memberitahu hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanqgah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  • Panitia memberitahu hash sanggah (pengumurnan mi bersifat mutlak dan tidak sanggup diusik gugat) 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan 
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memutuskan forma si 
  • Pelamar yang masuk cobaan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kornpetensi Teknis Kesempatan Pertama yang sudah memutuskan deretan melakukan cetak Kartu Ujian 
  • Pelamar yang masuk cobaan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cobaan Seleksi Kornpetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Panitia memberitahu hash cobaan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus sanggup menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  • Panitia memberitahu hasil sanggah (pengumuman mi bersifat mutlak dan tidak sanggup diusik gugat) 
  • Pelamar yang dmnyatakan lulus melakukan pemberkasan 
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 
  • Pelamar yang ticlak lulus pada Seleki Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memmllh formasi 
  • Pelamar yang Udak lulus pada Seleksl Kompetensi Teknls Kesempatan Kedua melakukan cobaan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 
  • Panitla memberitahu hash cobaan Seleksi Kompetensh Teknls Kesempatan Icetiga 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus sanggup menyanggah hash Seleksl Kompetensi Teknls Keseinpatan Ketiga 
  • Panitia memberitahu hasil sanggah (pengumuman mi bersifat mutlak dan tidak sanggup diusik gugat) 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan 
7. Optimalisasi Formasi Jika keperluan tormasi belum terpenuhi 
  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis 
  • Panitia memberitahu hasil Optimalisasi Formasi 
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus sanggup menyanggah hash Optimalisasi Formasi 
  • Panitia memberitahu hasil sanggah (pengumuman ml bersifat mutlak dan tidak sanggup diusik gugat) 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Demikian Informasi Tentang Persyaratan dan Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Related : Persyaratan Dan Alur Seleksi Pppk Guru Tahun 2021

0 Komentar untuk "Persyaratan Dan Alur Seleksi Pppk Guru Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close