Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Dan Smalb Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Petunjuk teknis tata cara pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yakni SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB di tahun pelajaran 2020/2021 dikelola menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 wacana Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 wacana Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah, berikut Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB:


1.   Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB selaku berikut.

a.   Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

b.   Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan isyarat Blangko selaku berikut.

Kode dan Keterangan Contoh Kode Blangko Ijazah:

1.   DN-01/D-SD/K06/0000001 : kurikulum 2006 SD

2.   DN-01/D-SD/K13/0000001 : kurikulum 2013 SD

3.   LN/D-SD/K06/0000001 : kurikulum 2006 SD SILN

4.   LN/D-SD/K13/0000001 : kurikulum 2013 SD SILN

5.   D-SDLB/0000001 SDLB

6.   DN/D-SD/SPK/0000001 : SD pada SPK

7.   DN-01/D-SMP/K06/0000001 : kurikulum 2006 SMP

8.   DN-01/D-SMP/K13/0000001 : kurikulum 2013 SMP

9.   LN/D-SMP/K06/0000001 : kurikulum 2006 Sekolah Menengah Pertama padaSILN

10. LN/D-SMP/K13/0000001 : kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama pada SILN

11. D-SMPLB/0000001 : SMPLB

12. DN/D-SMP/SPK/0000001 : Sekolah Menengah Pertama pada SPK

13. DN-01/M-SMA/K06/0000001 : kurikulum 2006 SMA

14. DN-01/M-SMA/K13/0000501 : kurikulum 2013 SMA

15. LN/M-SMA/K06/0000001 : kurikulum 2006 Sekolah Menengan Atas pada SILN

16. LN/M-SMA/K13/0000001 : kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas pada SILN

17. M-SMALB/0000001 : SMALB

18. DN/M-SMA/SPK/0001001 : Sekolah Menengan Atas pada SPK.



c.   Ijazah berisikan 2 paras dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai cobaan di halaman belakang.

d.   Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah terbuat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

e.   Pengisian Ijazah menggunakan goresan pena tangan dengan goresan pena abjad yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

f.    Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan mesti diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

g.   Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang bertentangan pada halaman paras dan belakang.

h.   Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan mekanisme selaku berikut:

1)   Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang gres dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dikenali oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

2)   Bagi satuan pendidikan yang berada di tempat khusus alasannya merupakan keadaan geografis, blangko ijazah cadangan sanggup diberikan secara serentak dengan keperluan blangko ijazah yang semestinya terhadap satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan dibarengi Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dikenali oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

i.    Proses pemusnahan blangko ijazah dijalankan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

j.    Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau lewat cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan dibarengi informasi jadwal yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dikenali oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

k.   Sisa blangko ijazah SD dan Sekolah Menengah Pertama yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota sanggup dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1)   seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi informasi jadwal pemusnahan;

2)   proses pemusnahan blangko ijazah dijalankan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan

3)   berita jadwal pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.

l.    Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1)   seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi informasi jadwal pemusnahan;

2)   proses pemusnahan blangko ijazah dijalankan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan

3)   berita jadwal pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.

m.  Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1)   seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi informasi jadwal pemusnahan;

2)   proses pemusnahan blangko ijazah dijalankan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan

3)   berita jadwal pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.

n.   Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup menjalankan perbaikan dengan mempublikasikan surat informasi oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

o.   Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menampilkan ijazah terhadap pemilik ijazah yang sah dengan argumentasi apapun.

p.   Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, sanggup mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Petunjuk khusus pengisian halaman depan dan halaman belakang blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB secara rinci dan terang dikelola dalam Persestjen Nomor 5 Tahun 2021 ini.

Keterangan angka dalam isyarat halaman belakang sebagaimana pada Gambar 13 hingga dengan Gambar 28 selaku berikut:

a.  Blangko Ijazah Satuan Pendidikan

1)   Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan abjad kapital seluruhnya. Nama mesti sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2)   Angka 1a pada ijazah SPK jenjang Sekolah Menengan Atas diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku.

3)   Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah.

Tempat dan tanggal lahir mesti sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

4)   Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.

5)   Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif.

Nomor Induk Siswa Nasional merupakan nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibikin oleh metode Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6)   Angka 5 khusus untuk ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan penerima didik, yang berisikan persoalan penglihatan, persoalan pendengaran, persoalan berfikir, persoalan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

7)   Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l wacana Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9).

8)   Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bundar dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);

Tabel 2. Contoh pembulatan nilai cobaan sekolah untuk mata pelajaran

Mata Pelajaran

Sebelum pembulatan

Setelah Pembulatan

Bahasa Indonesia

83,47

83

Matematika

83,53

84

Bahasa Inggris

85,17

85

Dst. …

 

 

9)   Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

Tabel 3. Contoh pembulatan rata-rata nilai cobaan sekolah

Mata Pelajaran

Nilai Ujian Sekolah

Bahasa Indonesia

83

Matematika

84

Bahasa Inggris

85

Dst. …

 

10)    Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

11)    Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan goresan pena angka dan bulan ditulis dengan menggunakan abjad kapital di depan (tidak disingkat). Contoh: 1 Juli 2021

12)    Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang mempublikasikan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

13)    Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang mempublikasikan ijazah sesuai nomenklatur.

b. Blangko ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Halaman belakang Blangko ijazah SPK cuma berisi identitas penerima didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh penerima didik menurut kurikulum dan/atau struktur jadwal yang berlaku, dijalankan pihak sekolah.

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan dan berikutnya selengkapnya silahkan download/unduh Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021 wacana Perubahan Atas Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 wacana Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tautan di bawah ini:

0 Komentar untuk "Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Dan Smalb Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close