Tarik Ulur Tugas Dalam Penanganan Permasalahan Korupsi Antara Komisi Pemberantasan Korupsi Dan Kepolisian Kian Usang Tidak Bisa Dihindari

Tarik ulur tugas dalam penanganan masalah korupsi antara KPK dan kepolisian makin usang tidak bisa dihindari. Konflik tersebut memicu Presiden terlibat untuk mengendalikan kewenangan tiap-tiap lembaga. Langkah sempurna yang diambil Presiden untuk menanggulangi pertentangan tersebut adalah...
a. ajudikasi
b. mediasi
c. arbitrase
d. koersi
e. konsiliasi

Jawaban : c. arbitrase

Dalam penanganan masalah korupsi antara KPK dan kepolisian, langkah untuk mengatasinya dengan arbitrase alasannya melibatkan Presiden untuk mengendalikan kewenangan tiap lembaga.

Arbitrase ialah sebuah pengendalian atau solusi pertentangan yang menunjuk pihak ketiga untuk menentukan pertentangan atau kontradiksi tersebut.

Dalam bentuk ini, pihak yang bermusuhan berupaya untuk mencari pihak ketiga untuk mengendalikan pertentangan tersebut.

Arbitrase yakni cara solusi sebuah sengketa perdata di luar peradilan lazim yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibentuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)

0 Komentar untuk "Tarik Ulur Tugas Dalam Penanganan Permasalahan Korupsi Antara Komisi Pemberantasan Korupsi Dan Kepolisian Kian Usang Tidak Bisa Dihindari"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close