a. ajudikasi
b. mediasi
c. arbitrase
d. koersi
e. konsiliasi
Jawaban : c. arbitrase
Dalam penanganan masalah korupsi antara KPK dan kepolisian, langkah untuk mengatasinya dengan arbitrase alasannya melibatkan Presiden untuk mengendalikan kewenangan tiap lembaga.
Arbitrase ialah sebuah pengendalian atau solusi pertentangan yang menunjuk pihak ketiga untuk menentukan pertentangan atau kontradiksi tersebut.
Dalam bentuk ini, pihak yang bermusuhan berupaya untuk mencari pihak ketiga untuk mengendalikan pertentangan tersebut.
Arbitrase yakni cara solusi sebuah sengketa perdata di luar peradilan lazim yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibentuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
0 Komentar untuk "Tarik Ulur Tugas Dalam Penanganan Permasalahan Korupsi Antara Komisi Pemberantasan Korupsi Dan Kepolisian Kian Usang Tidak Bisa Dihindari"