Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tanggal 2 Mei 2021
Demikian ihwal Pedoman/Juklak/Juknis Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2021. Semoga bermanfaat.
A. Latar Belakang
Ditetapkannya tanggal 2 Mei selaku Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia lewat Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, ialah wujud positif kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini.
Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa hebat di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengingat hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, tetapi lebih ialah suatu saat-saat untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh manusia pendidikan.
Salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk merealisasikan tujuan tersebut yakni dengan menegaskan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Hal ini dimaksudkan mudah-mudahan semua manusia pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai usaha Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air pada tahun ini, upacara bendera perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah.
B. Tujuan, Sasaran dan Tema
1. Tujuan
a. Memperkuat janji seluruh manusia pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
b. Mengingatkan kembali terhadap seluruh manusia pendidikan akan filosofi usaha Ki Hadjar Dewantara dalam menaruh dasar dan arah pendidikan bangsa;
c. Meningkatkan rasa nasionalisme di kelompok manusia pendidikan.
2. Sasaran
Upacara bendera perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, dibarengi oleh
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, unit pelaksana teknis yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning;
b. Pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
c. Para siswa dan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
3. Tema
Tema perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 yakni “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
4. Logo
Logo perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 yakni selaku berikut
Logo sanggup diunduh lewat laman www.kemdikbud.go.id
C. Upacara Bendera
1. Ketentuan umum
Upacara bendera perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara
a. Daring/virtual yang sanggup dibarengi dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan melihat siaran eksklusif di susukan YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB
b. Luring/tatap paras di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sentra dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama sentra dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di mancanegara serta satuan pendidikan di mancanegara yang daerahnya ditetapkan pemerintah lokal selaku zona aman.
c. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap paras dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah tanpa menghemat makna, semangat, dan kekhidmatan acara
2. Waktu pelaksanaan
hari, tanggal : Minggu, 2 Mei 2021
pukul : 08.00 waktu lokal (*untuk upacara luring/tatap muka)
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang sudah disepakati oleh panitia lokal yang menyanggupi patokan protokol kesehatan yang baik.
4. Pakaian
a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
5. Susunan upacara bendera
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara datang di tempat upacara;
- Penghormatan terhadap pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila dibarengi oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI ihwal Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan bantuan piagam terhadap peserta Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan terhadap pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
6. Protokol Kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu
a. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
b. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan seruan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
c. Petugas, peserta, dan seruan wajib mengerjakan investigasi kesehatan dan swab antigen dengan hasil sedikitnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.
d. Petugas, peserta, dan seruan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
e. Petugas dan peserta upacara berusia optimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
f. Pembatasan aktivitas yang memicu kerumunan.
g. Penyediaan kepraktisan basuh tangan.
h. Penyediaan lokasi isolasi jikalau terdapat petugas, peserta, dan seruan yang bergejala Covid-19.
Demikian ajaran ini dibentuk untuk sanggup digunakan selaku pola dalam penyelenggaraan upacara bendera perayaan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021.
Jakarta, 26 April 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Nadiem Anwar Makarim
Download juga: Surat Edaran Mendikbud Tentang Hardiknas Tahun 2021
0 Komentar untuk "Pedoman Upacara Bendera Perayaan Hardiknas 2021"