Juknis Pertolongan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Tahun 2021 sudah dirilis. Regulasi selaku dasar penyaluran pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan tata kelola pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus selaku Guru Tetap Madrasah, merupakan guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan tata kelola pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta mengerjakan kiprah pokok selaku Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih usang (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap wajah di satminkalnya;
  • Bukan akseptor sokongan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan terhadap guru yang dinyatakan patut bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

  • Download Juknis Tunjangan Insentif 2021


    Penyaluran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020.

    Regulasi beserta lampirannya setebal 8 halaman ini mengupas wacana latar belakang, pengertian, dan tujuan pemberian tunjangan insentif. Pun terkait sasaran dan tolok ukur akseptor tunjangan, sumber dana, melanisme pelaksanaan pemberian tunjangan insentif sampai terkait pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

    Untuk itu, silakan cermati dengan mengunduh dan membaca regulasi pemberian tunjangan ini dengan mengklik tautan di bawah.

    Secara nominal mungkin Tunjangan Insentif masih sungguh jauh dari prospek semua guru. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan pemberian Tunjangan Insentif 2021, dibutuhkan akan bisa memperbesar motivasi dan kinerja guru dalam mengerjakan tugasnya.

    Related : Juknis Pertolongan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021

    0 Komentar untuk "Juknis Pertolongan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
    close
    close