Sahabat paperplane yang berbahagia… Mulai pada bulan Februari 2021 ini, untuk alur proses dan prosedur dalam verifikasi dan validasi data penerima didik untuk pengajuan perbaikan data penerima didik dijalankan oleh peserta didik/orang tua/wali berikutnya untuk persetujuan perbaikan data penerima didik yang sudah diajukan oleh peserta didik/orang tua/wali tersebut dijalankan oleh satuan pendidikan dalam hal ini yakni operator satuan pendidikan masing-masing.
Sebagaimana disampaikan dalam Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir pada bulan Februari 2021 selengkapnya selaku berikut:
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Domisili kandidat penerima didik menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal registrasi PPDB Dapodik sudah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga perbaikan data individu penerima didik dan data orang tua/wali akan dipadankan dengan database kependudukan nasional.
TUJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Tujuan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dijalankan dalam rangka antisipasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun anutan 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk menentukan kebenaran data penerima didik tingkat akhir, meliputi:
1. Data master penerima didik (NIK, nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
2. Data atribut penerima didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama); atau
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial daerah tinggal penerima didik.
TUGAS PESERTA DIDIK DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, penerima didik memiliki kiprah untuk menentukan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jikalau terdapat kesalahan, meliputi:
1. Data master penerima didik (NIK, nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
2. Data atribut penerima didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama); atau
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial daerah tinggal penerima didik.
Pengajuan perbaikan data individu penerima didik dijalankan lewat laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik sanggup diakses lewat laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Dalam mengakses aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, dijalankan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:
1. Mengisikan variasi variable NISN dan nama ibu kandung dari penerima didik; dan
2. Mengisikan variasi variable NPSN, tanggal lahir dan NIK dari penerima didik.
TUGAS SATUAN PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PD
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki kiprah untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari penerima didik. Data individu penerima didik yang mesti ditentukan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:
1. Data master penerima didik (NIK, nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
2. Data atribut penerima didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama); atau
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial daerah tinggal penerima didik.
Proses kontrak atas pengajuan perbaikan data individu penerima didik dijalankan lewat laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
1. Pilih hidangan Edit Identitas.
2. Tampilkan perbandingan data permulaan dan data pengajuan.
3. Pilih kontrak perbaikan data individu penerima didik.
4. Jika kontrak ditolak, pilih keterangan penolakan.
5. Pilih tombol Proses Persetujuan.
TUGAS DINAS PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PD
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki kiprah untuk menentukan pengajuan perbaikan data dari penerima didik sudah diproses oleh satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menyaksikan rangkuman pengajuan perbaikan data individu penerima didik lewat laman https://pd.data.kemdikbud.go.id pada hidangan Rekap Identitas
PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
1. Diprioritaskan untuk penerima didik tingkat selesai (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
2. Pengajuan perbaikan data dijalankan oleh penerima didik/orang tua/wali;
3. Persetujuan perbaikan data dijalankan oleh satuan pendidikan; dan
4. Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data mesti menentukan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lokal (perbaikan data kependudukan dijalankan di Dukcapil lokal dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
5. Pengajuan perbaikan data sanggup dijalankan ulang jikalau satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.
ALUR VERVAL DATA INDIVIDU PD
1. Isikan NISN dan nama ibu kandung siswa. Jika NISN dan nama ibu kandung siswa sesuai dengan data Dapodik, akan dihidangkan data master penerima didik (NISN, nama, daerah lahir dan jenis kelamin). Jika NISN dan nama ibu kandung siswa tidak cocok dengan data Dapodik, data penerima didik (NISN, nama, daerah lahir dan jenis kelamin) tidak akan disajikan.
2. Isikan NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data kependudukan yang syah). Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, penerima didik sanggup mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NPSN tidak cocok dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak cocok dengan data Dukcapil, penerima didik tidak sanggup mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik mesti menentukan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.
3. Isikan NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data kependudukan yang syah (Kartu Keluarga). Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data Dukcapil, penerima didik sanggup mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali tidak cocok dengan data Dukcapil, penerima didik tidak sanggup mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik mesti menentukan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.
4. Peserta didik mengajukan perbaikan data.
5. Satuan pendidikan menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data individu penerima didik.
Download/unduh selengkapnya bahan Materi Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir Tahun 2021 yang dilaksanakan pada bulan Januari 2021 ini pada tautan di bawah ini. Semoga berfaedah dan terimakasih. Salam paperplane..!
0 Komentar untuk "Panduan Verval/Perbaikan Data Penerima Bimbing Tingkat Final Oleh Penerima Didik/Orang Tua/Wali Tahun 2021"