Juknis Pengerjaan Akun Pembelajaran Sesuai Persekjen No 18 Tahun 2020

Download Juknis BOS 2021

Tujuan Akun Pembelajaran

Tujuan Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran berniat untuk mendukung perwujudan Dapodik selaku basis data dalam menawarkan layanan pembelajaran.

Sedangkan Akun Pembelajaran berniat untuk:

  1. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan lewat penerapan teknologi; dan
  2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.

Jenis Data Akun Pembelajaran

Pembuatan Akun Pembelajaran ditangani lewat pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:
     a. nama;
     b. NISN Peserta Didik;
     c. NUPTK Pendidik
     d. NIK;
     e. nama Satuan Pendidikan;
     f . NPSN;
     g. jenjang pendidikan; dan
     h. tingkat Satuan Pendidikan.

Sasaran Pembuatan Akun Pembelajaran

Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi yang terdata di Dapodik:
  • Peserta Didik;
    1. SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
    2. SMP dan Program Paket B kelas 7 hingga dengan kelas 9;
    3. SMA dan Program Paket C kelas 10 hingga dengan kelas 12;
    4. SMK kelas 10 hingga dengan kelas 13;
    5. SLB kelas 5 hingga dengan kelas 12;
  • Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
    1. kepala Satuan Pendidikan; dan
    2. operator Satuan Pendidikan,

Cara Pembuatan Akun Pembelajaran

Pembuatan Akun Pembelajaran ditangani dengan metode selaku berikut.

a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menyeleksi nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.

b. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyeleksi kanal masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.

c. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang sudah diputuskan untuk menghasilkan Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan selaku berikut:
  1. SD:
    • Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
  2. SMP:
    • Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
  3. SMA:
    • Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
  4. SMK:
    • Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
  5. SLB:
    • Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
  6. Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:
    • Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
    • Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
    • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pengerjaan akun pembelajaran sanggup melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau teman resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Pendistribusian Akun Pembelajaran

Pendistribusian Akun Pembelajaran ditangani dengan metode selaku berikut. 
  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan kanal masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masing- masing Satuan Pendidikan pada Dapodik. 
  2. Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan kanal masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  3. Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan kanal masuk akun (password) terhadap pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  4. Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk: 
    • menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan 
    • melakukan penggantian kanal masuk akun (password). 
  5. Pusat Data dan Teknologi Informasi sanggup merubah kanal masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran. 
  6. Operator Satuan Pendidikan sanggup merubah kanal masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.

Penonaktifan Akun Pembelajaran

Penonaktifan Akun Pembelajaran ditangani dengan ketentuan selaku berikut. 
  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran menurut pergantian status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik. 
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi juga sanggup menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.

Penggunaan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selaku akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 

Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang sanggup diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain: 
  1. surat elektronik; 
  2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; 
  3. pengelolaan tata kelola pembelajaran secara elektronik; 
  4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan 
  5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak mesti dalam waktu yang bersamaan). 
Daftar layanan pembelajaran yang sanggup diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id.

Grup Akun Pembelajaran 

Setiap pengguna Akun Pembelajaran sanggup menghasilkan grup dengan Akun Pembelajaran yang lain sesuai keperluan dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal sanggup melaksanakan kegiatan paling sedikit: 
  1. mengubah hak kanal ke grup tertentu; 
  2. menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau 
  3. menghapus grup tertentu.

Keamanan Akun Pembelajaran 

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengontrol keselamatan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka menampilkan proteksi terhadap: 
    • kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen kegiatan Akun Pembelajaran; dan 
    • kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen kegiatan Akun Pembelajaran. 
  2. Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditangani dengan ketentuan paling sedikit: 
    • pengaturan syarat kanal masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran; 
    • pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait kegiatan mencurigakan; dan 
    • pengaturan terkait kanal lewat Application Programming Interface (API).

Layanan Bantuan Akun Pembelajaran

Dalam melaksanakan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menawarkan layanan pemberian Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran. 

Analisa Data Agregat Aktivitas Akun Pembelajaran 

  1. Analisa data agregat kegiatan Akun Pembelajaran ialah Analisa terhadap data aktivitas, antara lain durasi penggunaan layanan tertentu, frekuensi pergantian dokumen, dan pergantian pengaturan oleh administrator. 
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan: 
    • analisa data agregat kegiatan Akun Pembelajaran secara umum; dan 
    • pembuatan suguhan evaluasi data agregat kegiatan Akun Pembelajaran yang ditangani oleh oleh Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan kepala Satuan Pendidikan. 
  3. Direktorat Jenderal sanggup melaksanakan evaluasi data agregat kegiatan Akun Pembelajaran sesuai kewenangan dan sesuai suguhan yang dibentuk oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  4. Dinas Pendidikan sanggup melaksanakan evaluasi data agregat kegiatan Akun Pembelajaran di kawasan kerjanya sesuai suguhan yang dibentuk oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  5. Kepala Satuan Pendidikan sanggup melaksanakan evaluasi data agregat kegiatan Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai suguhan yang dibentuk oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  6. Analisa data agregat kegiatan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2-5 ditangani untuk mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi masing-masing.
Link Download Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan Nomor 18 tahn 2020 tentang Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran (Download

Related : Juknis Pengerjaan Akun Pembelajaran Sesuai Persekjen No 18 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Pengerjaan Akun Pembelajaran Sesuai Persekjen No 18 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close