Pengertian, Aturan Dan Klasifikasi Zina

Pengertian Zina 

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara wanita dengan pria yang telah mukallaf (baligh) tanpa ikatan ijab kabul yang sah menurut syari’at Islam. 


Hukum Zina

Terkait aturan zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap selaku puncak keharaman. 

Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. 

Menurut persepsi aturan Islam, perbuatan zina ialah dosa besar yang dikategorikan selaku perbuatan yang keji, hina, dan buruk. 


Kategori Zina 

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yakni Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan. 

a. Zina Muĥșan, yakni pezina telah baligh, berakal, merdeka, dan telah pernah menikah. Hukuman kepada zina muĥșan yakni dirajam (dilempari dengan watu sederhana hingga meninggal). 

b. Zina Gairu Muĥșan, yakni pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya yakni didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun

Related : Pengertian, Aturan Dan Klasifikasi Zina

0 Komentar untuk "Pengertian, Aturan Dan Klasifikasi Zina"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close