Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara wanita dengan pria yang telah mukallaf (baligh) tanpa ikatan ijab kabul yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum Zina
Terkait aturan zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap selaku puncak keharaman.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.
Menurut persepsi aturan Islam, perbuatan zina ialah dosa besar yang dikategorikan selaku perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yakni Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.
a. Zina Muĥșan, yakni pezina telah baligh, berakal, merdeka, dan telah pernah menikah. Hukuman kepada zina muĥșan yakni dirajam (dilempari dengan watu sederhana hingga meninggal).
b. Zina Gairu Muĥșan, yakni pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya yakni didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun
0 Komentar untuk "Pengertian, Aturan Dan Klasifikasi Zina"