Bagaimana Pengelolaan Koperasi Sekolah?

Kelangsungan koperasi sekolah sungguh bergantung terhadap tugas aktif banyak sekali pihak di dalamnya, baik anggota, pengelola maupun pengawas. 


Keanggotaan 

Anggota koperasi sekolah yakni murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. 

Keanggotaan koperasi sekolah tidak sanggup dipindahtangankan terhadap orang lain. Keanggotaan rampung jika: 

- murid/anggota koperasi meninggal dunia, 

- murid/anggota koperasi pindah sekolah, 

- murid/anggota koperasi berhenti sekolah sebab tamat (lulus) atau argumentasi lainnya, 

- ketentuan lain yang ditetapkan dalam budget dasar. 

Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri selaku anggota, memenuhi, dan menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta sudah mengeluarkan duit tabungan pokok terhadap pengelola koperasi. 

Simpanan pokok ialah tolok ukur seorang siswa menjadi anggota koperasi. 


Kepengurusan 

Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang diseleksi lewat rapat anggota atau yang diputuskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

Masa bakti pengelola ditetapkan 1 tahun dan sanggup diseleksi kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas training guru dan kepala sekolah. 


Pengawas 

Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi sebab ia memegang fungsi kendali terhadap jalannya kerja keras koperasi. 

Pengawas koperasi sekolah diseleksi dari golongan orang renta murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. 

Pemilihan anggota tubuh pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara menegaskan pengurus, yakni dijalankan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Apabila anggota tubuh pengawas tidak menyanggupi dari golongan murid atau siswa, pengawas juga sanggup diambil dari guru mudah-mudahan sanggup membimbing para siswa. 


Permodalan Koperasi Sekolah 

Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar. 

1) Modal sendiri, termasuk tabungan pokok, tabungan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah. 

2) Modal dari luar termasuk tabungan sukarela, bantuan bank, bantuan dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah. 


Bagan Organisasi Koperasi Sekolah 

Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah mesti sanggup melakukan pekerjaan sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.

Related : Bagaimana Pengelolaan Koperasi Sekolah?

0 Komentar untuk "Bagaimana Pengelolaan Koperasi Sekolah?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close