Apa saja patokan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Kemenag yang mesti disediakan di saat mengaktifkan rekning dan mencairkan dana BSU? Bagi sebagian guru Kemenag yang sudah menemukan notifikasi selaku peserta Bantuan Subsidi Upah lewat laman Simpatika, mungkin masih bertanya-tanya terkait patokan yang mesti dipersiapkan.
Dalam dokumen S42a (Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah), disebutkan empat dokumen yang mesti disediakan selaku syarat pencairan bantuan.
Keempatnya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, dan Surat Kuasa yang juga diunduh dari Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSG / BSU Guru Kemenag
Sesuai yang persyaratan pencairan BSU guru Kemenag yang diminta oleh BRI dan bebeberapa poin suplemen terkait pencairan dana sokongan tersebut kiranya sanggup menjawab keraguan para guru peserta Bantuan Subsidi Guru 2020. Sehingga di saat menjalankan aktivasi rekening sanggup tercukupi keseluruhan patokan yang diminta oleh Bank BRI.
0 Komentar untuk "Ini Syarat Pencairan Bsu Guru Kemenag Yang Diminta Bri"