Daftar Istilah dan Singkatan Terkait Pemilihan Umum/Pemilu/Pilkada/Pilgub/Pilbup/Pilwakot Tahun 2020
1. Komisi Pemilihan Umum yang berikutnya disingkat KPU adalah forum penyelenggara Pemilihan biasa yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari yang bertugas melakukan Pemilihan umum.
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang berikutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berikutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Wali Kota.
4. Badan Pengawas Pemilihan (BAWASLU), Badan Pengawas Pemilihan Provinsi (BAWASLU Provinsi) dan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota (BAWASLU Kabupaten/Kota) yakni forum yang memantau penyelenggaraan Pemilihan di sentra dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk memantau penyelenggaraan Pemilihan di kecamatan, desa/kelurahan ata istilah lainnya, dan di TPS dibikin Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Pengawas TPS yang bersifat ad hoc.
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang berikutnya disingkat DKPP yakni lembaga yang bertugas mengatasi pelanggaran arahan etik penyelenggara Pemilihan biasa dan ialah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilihan umum.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan yang berikutnya disingkat PPK adalah panitia terbuat oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara yang berikutnya disingkat PPS adalah panitia terbuat oleh KPU Kabupaten Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan bunyi di tempat pemungutan suara.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang berikutnya disingkat KPPS adalah golongan terbuat oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan bunyi di tempat pemungutan suara.
9. Tempat Pemungutan Suara yang berikutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan bunyi untuk Pemilihan.
10. Bilik Pemungutan Suara yang berikutnya disebut Bilik Suara yakni tempat Pemilih menampilkan bunyi di TPS.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang berikutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa yakni petugas terbuat oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas memantau penyelenggaraan Pemilihan di desa atau istilah lain/kelurahan.
12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang berikutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas terbuat oleh Panwas Kecamatan untuk menolong Panwaslu Kelurahan/Desa.
13. Pemilih adalah penduduk yang berusia terendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
14. Pemilih disabilitas daksa adalah Pemilih dengan disabilitas tubuh.
15. Pemilih disabilitas netra adalah Pemilih yang tidak sanggup melihat.
16. Pemilih disabilitas wicara adalah Pemilih yang tidak sanggup berbicara.
17. Pemilih disabilitas rungu adalah Pemilih yang tidak sanggup mendengar.
18. Pemilih disabilitas grahita adalah Pemilih yang memiliki kekurangan mental.
19. Pasangan Calon yakni bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sudah menyanggupi syarat dan ditetapkan selaku penerima Pemilihan.
20. Saksi Pasangan Calon yakni seseorang yang memperoleh mandat secara tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS.
21. Pemantau Pemilihan adalah organisasi yang mendaftar dan sudah mendapatkan Akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
22. Daftar Pemilih Sementara yang berikutnya disingkat DPS, yakni daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan biasa atau Pemilihan terakhir dengan memikirkan DP4.
23. Daftar Pemilih Tetap yang berikutnya disingkat DPT, yakni DPS yang sudah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
24. Daftar Pemilih Pindahan yang berikutnya disingkat DPPh adalah daftar yang berisi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
25. Daftar Pemilih Tambahan yang berikutnya disingkat DPTb adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar selaku Pemilih dalam DPT, tetapi menyanggupi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
26. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berikutnya disebut KTP-el yakni identitas resmi penduduk selaku bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang wacana Administrasi Kependudukan.
27. Surat Keterangan yakni surat pemberitahuan sudah dijalankan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat tempat yang menyelenggarakan permasalahan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
28. Pemungutan Suara adalah proses derma bunyi oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
29. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menyeleksi bunyi sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
30. Surat Suara adalah salah satu jenis peralatan Pemungutan Suara yang berupa lembaran kertas dengan konsep khusus yang dipakai oleh Pemilih untuk menampilkan bunyi pada Pemilihan yang menampung foto, nama, dan nomor Pasangan Calon.
31. Sistem Informasi Rekapitulasi yang berikutnya disebut Sirekap yakni perangkat aplikasi berbasis teknologi isu selaku fasilitas publikasi hasil Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan.
0 Komentar untuk "Daftar Perumpamaan Dan Kependekan Terkait Penyeleksian Serempak Tahun 2020"