Se Mendagri Nomor 900/5663/Sj Tentang Komplemen Penghasilan Terhadap Pegawai Asn Di Lingkungan Pemerintah Tempat Tahun Budget 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Pada tanggal 12 Oktober 2020 Menteri Dalam Negeri sudah mengedarkan surat Nomor surat : 900/5663/SJ yang ditujukan terhadap Yth. 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Walikota di-Seluruh lndonesia bahwasannya dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan beberapa hal selaku berikut:


1.   Pemerintah Daerah sanggup menampilkan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kawasan dengan memperhatikan kesanggupan keuangan kawasan dan mendapatkan persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, dalam hal belum adanya Peraturan pemerintah mengenai TPP, kepala kawasan sanggup menampilkan Tpp bagi ASN setelah memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri.


2.   Persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, diajukan lewat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan Sistem lnformasi pemerintahan Daerah (SlPD) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 perihal Sistem lnformasi Pemerintah Daerah pada situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.


3.   Kebijakan Pemberian TPP untuk Tahun Anggaran 2021, selaku berikut:

a.   alokasi budget TPP sama dengan tahun budget sebelumnya;

b.   alokasi budget TPP sebagaimana dimaksud aksara a, sanggup melampaui alokasi budget TPP tahun sebelumnya, sepanjang;

1)   merupakan hasil realokasi budget belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020, antara lain: honorarium, duit lembur, dan/atau kompensasi yang dikelola lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada tahun budget 2020;

2)   merupakan pertolongan TPP menurut tolok ukur keadaan kerja terhadap perangkat kawasan yang terkait eksklusif dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk SKPD yang mengerjakan permasalahan kesehatan, SKPD yang mengerjakan permasalahan pengawasan, SKPD yang mengerjakan permasalahan pengelolaan keuangan, SKPD yang mengerjakan permasalahan penyusunan rencana daerah, SKPD yang mengerjakan permasalahan trantibumlinmas, dan SKPD yang lain sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

b.   alokasi budget TPP yang diberikan terhadap pejabat dan pegawai lnspektorat kawasan lebih besar dari perangkat kawasan lain dan lebih kecil dari Sekretariat kawasan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

4.   Selanjutnya, pertolongan TPP terhadap ASN kawasan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.3214914/SJ Tanggal 3 September 2020.

Hal Tindaklanjut Pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 perihal Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kab/Kota, dan Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pemda. 

Download/unduh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ perihal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:

0 Komentar untuk "Se Mendagri Nomor 900/5663/Sj Tentang Komplemen Penghasilan Terhadap Pegawai Asn Di Lingkungan Pemerintah Tempat Tahun Budget 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close