Persyaratan Registrasi Ppg Daljab / Sertifikasi Guru Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB / Sertifikasi Guru Tahun 2021

paperplane - Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB (Sertifikasi Guru) Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 ihwal Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru berencana untuk memajukan kompetensi Guru dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan lewat Program PPG dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang berikutnya disebut Program PPG dalam Jabatan merupakan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan setelah aktivitas sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapat Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB

Dilansir dari Permendikbud nomor 38 TAhun 2020 Pasal 4, Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mesti menyanggupi kriteria selaku berikut: 

  • memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV; 
  • Guru dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan bulan Desember 2015, dengan ketentuan:
    1. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah; atau
    2. diangkat olehpimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  • Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan 
  • telah melengkapi dokumen persyaratan.

Cara Pendaftaran PPG DALJAB 2021

Pendaftaran kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dijalankan dengan cara:
  • calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan menjalankan registrasi lewat aplikasi metode isu tata kelola pengembangan keprofesionalan berkesinambungan (SIM PKB); dan
  • mengunggah dokumen tata kelola meliputi:
    1. ijazah akademik; dan
    2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Proses Seleksi PPG DALJAB 2021

Seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam dijalankan lewat tahapan selaku berikut: 
  • seleksi tata kelola tahap I; 
  • seleksi kesanggupan akademik; dan 
  • seleksi tata kelola tahap II.

Seleksi tata kelola tahap I 

Seleksi tata kelola tahap I meliputi: 
  • Direktur Jenderal menjalankan verifikasi dan validasi dokumen administrasi 
  • dalam menjalankan verifikasi dan validasi dokumen tata kelola sebagaimana dimaksud dalam aksara a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan 
  • berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam aksara b, Direktur Jenderal menegaskan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi tata kelola tahap I untuk mengikuti seleksi kesanggupan akademik.

Seleksi kesanggupan akademik

Seleksi kesanggupan akademik dijalankan dengan tahapan: 
  • Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP menjalankan seleksi kesanggupan akademik; 
  • Seleksi kesanggupan akademik sebagaimana dimaksud dalam aksara a meliputi: 
    1. tes bahan profesional, tes bahan pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan 
    2. wawancara; 
  • Seleksi kesanggupan akademik sebagaimana dimaksud dalam aksara a dilaksanakan di tempat masing-masing sesuai domisili kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Seleksi tata kelola tahap I

Seleksi tata kelola tahap II meliputi: 
  • calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kesanggupan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyodorkan bukti fisik kriteria tata kelola selaku berikut: 
    1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; 
    2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: 
      • guru yang berstatus selaku pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan 
      • guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh penduduk dilegalisasi oleh ketua yayasan; 
    3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 
    4. pakta integritas dari kandidat Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
    5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan kendala di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang mempunyai ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri. 
  • bukti fisik tata kelola sebagaimana dimaksud dalam aksara a disampaikan terhadap kepala Dinas Pendidikan; 
  • kepala Dinas Pendidikan menjalankan verifikasi dan validasi bukti fisik tata kelola sebagaimana dimaksud dalam aksara b; 
  • kepala Dinas Pendidikan dalam menjalankan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; 
  • tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam aksara d lewat aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; 
  • kepala Dinas Pendidikan menyodorkan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam aksara e terhadap kepala LPMP; 
  • kepala LPMP menjalankan verifikasi dan validasi tahap selesai bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam aksara f; dan 
  • kepala LPMP menyodorkan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam aksara g terhadap Direktur Jenderal.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi tata kelola tahap I, seleksi kesanggupan akademik, dan seleksi tata kelola tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijalankan oleh Direktorat Jenderal lewat laman www.ppg.kemdikbud.go.id.

Link Download Permendikbud no 38 Tahun 2020

Link Download Salinan Permendikbud nomor 38 Tahun 2020 Tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan DOWNLOAD DISINI

Related : Persyaratan Registrasi Ppg Daljab / Sertifikasi Guru Tahun 2021

0 Komentar untuk "Persyaratan Registrasi Ppg Daljab / Sertifikasi Guru Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close