Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Menjadi Pengurus Bumdes

Syarat Yang Harus diPenuhi untuk Menjadi Pengurus BUMDes Syarat Yang Harus diPenuhi untuk Menjadi Pengurus BUMDes

Sahabat pembaca , sudah tahukah anda bahwa, |Kencangnya informasi mengenai dana desa yang jumlahnya besar segera menciptakan desa menjelma magnit bagi banyak kalangan termasuk warga desa sendiri. BUMDes yang selama ini masih dianggap ‘tak cukup menarik’ sebagai peluang pekerjaan untuk masa depan, sekarang mulai menjelma sentra perhatian. Pertanyaannya, siapa sajakah yang bisa menjadi pengurus BUMDes?

Kini sebagian besar orang mulai tahu betapa ‘seksi-nya’ BUMDes. Bagaimana tidak, tubuh perjuangan ini menerima proteksi luar biasa dari banyak sekali pihak. Dilindungi Undang undang, modalnya terkucur dari negara, di-support penuh perangkat desa dan tak perlu pusing dengan bermacam-macam ijin usaha. Peluang usahanya juga usahanya juga terhampar sebab bisa mendayagunakan potensi dan asset desa. Siapa yang tak tergiur ?

Tapi tidak semua orang bisa menjadi pengurus dan bekerja di sana. Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentukan oleh Kepala Desa. Tetapi dihentikan merangkap jabatan yang melakukan fungsi pelaksana forum pemerintahan desa dan forum kemasyarakatan desa. Artinya, perangkat desa terperinci tidak boleh menjadi pengurus BUMDes. Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest jikalau perangkat desa berada dalam kepengurusan di dalamnya.

Di luar perangkat desa, syarat menjadi pengurus BUMDes tidaklah sulit. Seperti yang termasuk dalam Pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
  1. Warga desa yang mempunyai jiwa wirausaha yang kuat.Karena BUMDes ialah forum perjuangan maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting
  2. Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang usang akan menciptakan seseorang mengenal dengan baik potensi desanya
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap perjuangan ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama
  4. Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengurus BUMDes. Tetapi pada potongan yang menyangkut pelaksanaan proses perjuangan BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap bisa dan tidak harus lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit perjuangan retail, pengolahan sampah dan sebagainya
Itu beberapa syarat menjadi pengurus BUMDes. Bagaimana dengan hukum mengenai pemberhentian para pelaksana operasional ini :
  1. Jika yang bersangkuta meninggal dunia
  2. Telah menuntaskan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  3. Mengundurkan diri
  4. Dianggap tidak sanggup melakukan kiprah dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  5. Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.

Demikianlah syarat-syarat menjadi pengurus operasional BUMDes. (http://www.berdesa.com)

Related : Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Menjadi Pengurus Bumdes

0 Komentar untuk "Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Menjadi Pengurus Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close