Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D, menyurati Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk menunda sementara pelaksanaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD hal itu tertuang dalam Surat Bernomor 44O/3199/SJ tanggal 19 Mei 2O2O.
Surat Mendagri tersebut mengatur wacana Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD (secara reguler maupun antar waktu) tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Keppres Nomor 11 Tahun 2O2O dan Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2O2O sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2O2O.
Selengkapnya: Download Surat Mendagri wacana Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Surat Mendagri Perihal Penundaan Pemilihan Dan Pelantikan Anggota Bpd"