Pada tanggal 23 Maret 2O2O, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memutuskan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2O.
Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2O2O tersebut ditujukan atau disampaikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri, Jaksa Agung, para Gubernur se Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah bukan Kementerian; dan para Bupati seluruh Indonesia.
Penetapan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2O2O wacana Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2O2O yang menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Salah satunya dalam bidang pengadaan Barang/Jasa.
Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2O2O ini ditetapkan dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan klarifikasi secara khusus wacana Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Penanganan Darurat dalam rangka Penanganan Covid-19.
Selengkapnya: Silakan Download Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O PDF. DOWNLOAD DISINI.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Lkpp Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Klarifikasi Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)"