Sahabat Edukasi yang berbahagia… Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen lewat surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI Nomor 821/E/E1/SP/2020 tentang Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen tanggal 27 Agustus 2020 yang ditujukan terhadap seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I - XV di lingkungan Direktorat Jeneral Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Hal tersebut, selaku implementasi dari SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menampilkan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per-bulan. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal selaku berikut:
1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat kami sebelumnya nomor 813/E.E1/TI/2020 tertanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
2. Melengkapi dan menjalankan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif khususnya data nomor seluler yang masih berlaku (panduan teknis akan disusulkan lewat petugas pengurus meja layanan helpdesk PD Dikti; dan
3. Melakukan pengalian pemberian serupa yang telah dilaksanakan biar tidak terjadi duplikasi bantuan. Adapun untuk proses pemutakhiran data ini dilaksanakan hingga selambat-lambatnya Jum'at, 11 September 2020.
Oleh alasannya itu, diperlukan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sanggup menemani pemutakhiran ini dengan sebaik-baiknya biar pemberian kuota internet nentinya sanggup dimanfaatkan secara optimal.
Demikian informasi mengenai surat edaran Dirjen Dikti Kemdikbud tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen yang sanggup didownload/unduh pada tautan https://www.kemdikbud.go.id/. Semoga berfaedah dan terimakasih. ..!
0 Komentar untuk "Surat Edaran Ihwal Santunan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Di Kurun Pandemi Covid-19"