Rincian Besaran Derma Paket Kuota Data Internet Tahun 2020 Untuk Penerima Bimbing Dan Pendidik Jenjang Paud Dan Dikdasmen Serta Mahasiswa Dan Dosen

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bahwasnnya pinjaman diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi lewat operator seluler dalam bentuk pinjaman yang diberikan berupa kuota data internet dengan detail pinjaman kuota data internet dibagi atas:


1.   Kuota Umum, adalah kuota yang sanggup digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan

2.   Kuota Belajar, adalah kuota yang cuma sanggup digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Rincian pinjaman kuota data internet selaku berikut:


PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

A. Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:

1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

3. mahasiswa; dan

4. dosen.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima pinjaman kuota internet pendidikan mesti menyanggupi tolok ukur selaku berikut.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun anutan 2020/2021;

b. Memiliki nomor pendaftaran (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

 

Mekanisme penyaluran pinjaman subsidi kuota data internet selaku berikut:

 

1.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi tentukan jumlah peserta pinjaman kuota data internet sesuai dengan SPTJM.

 

2.   Pusat Data dan Teknologi Informasi mengantarkan daftar peserta pinjaman kuota data internet terhadap operator seluler.

 

3.   Operator seluler mengantarkan kuota data internet sesuai daftar peserta pinjaman kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.

 

4.   Operator seluler melaporkan hasil pengantaran kuota data internet terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

 

5.   Penyaluran kuota data internet dijalankan selama 4 (empat) bulan dari September hingga dengan Desember 2020 dengan kesibukan selaku berikut :

 

a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama

1) tahap I pada tanggal 22 hingga 24 September 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 hingga 30 September 2020.

 

b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua

1) tahap I pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

 

c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.

1) tahap I pada tanggal 22 hingga 24 November 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 hingga 30 November 2020.

 

6.   Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku selaku berikut:

a.   bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan

b.   bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

 

7.   Setiap peserta pinjaman cuma sanggup menemukan pinjaman kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.


Download/unduh Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 selengkapnya pada tautan di bawah ini:

0 Komentar untuk "Rincian Besaran Derma Paket Kuota Data Internet Tahun 2020 Untuk Penerima Bimbing Dan Pendidik Jenjang Paud Dan Dikdasmen Serta Mahasiswa Dan Dosen"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close