Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Permenkeu 40/PMK.07/2020 perubahan atas Permenkeu 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa .
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 20 April 2020 di Jakarta.
Permenkeu 40/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Dana Desa diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384 di Jakarta pada tanggal 20 April 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya: Silahkan Download Permenkeu 40/PMK.07/2020. DOWNLOAD DISINI
Download Juga: Lampiran Permenkeu 40/PMK.07/2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Rincian Alokasi Dana Desa Berdasarkan Kawasan Kabupaten/Kota Alami Perubahan. Berikut Rinciannya"