PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1.9/PMK. 07/2020
TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUSDISEASE2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, dibutuhkan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa;
- bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan adaptasi sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan sanggup dipertanggungjawabkan;
- bahwa dibutuhkan payung aturan yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka adaptasi terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid- 19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Permenkeu 19/PMK.07/2020 perihal Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Coronavirus Disease COVID-19. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permenkeu 19/Pmk.07/2020 Ihwal Penyaluran Dan Penggunaan Dbh, Dau, Dan Did Ta 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease Covid-19"