Begini Alur Pendataan Akseptor Blt Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 perihal perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ialah Sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT),
  3. Bukan Penerima kartu prakerja, Keluarga Yang kehilangan mata pencaharian,
  4. Belum terdata (exlusion error) dan Keluarga Miskin memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Mekanisme Pendataan Penerima BLT

Adapun Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ialah sebagai berikut:
  1. Pertama melaksanakan pendataan oleh Relawan Desa lawan Covid-19.
  2. Kedua, pendataan terfokus dari RT/Dusun, RW, dan Desa.
  3. Ketiga, hasil pendataan target keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan aktivitas tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data Calon Penerima BLT Desa.
  4. Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan
  5. Kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan sanggup dilaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. 

Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT

Kemudian terkait dengan jangka waktu dan besaran (RP) derma Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dilakukan selama 3 (tiga) bulan terhitung semenjak Bulan April hingga dengan Bulan Juni 2020.

Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Adapun Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa per bulan sebesar Rp 600.000 per keluarga, jadi setiap keluarga mendapat Rp 1.800.000 per tiga bulan.

Monitoring Dan Evaluasi

Untuk monitoring dan penilaian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dilaksanakan oleh:
  1. badan permusyawaratan desa (BPD),
  2. camat, dan
  3. inspektorat kabupaten/kota.
Penanggungjawab penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tetap menjadi tanggungjawab kepala desa.

Sumber Foto: detik.com (Foto: Rachman Haryanto)

Related : Begini Alur Pendataan Akseptor Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Begini Alur Pendataan Akseptor Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close