- Warga negara republik Indonesia,
- Betaqwa kepada Tuhan yang maha esa,
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Keuchiek;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani eksekusi pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun sehabis selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Keuchiek selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Untuk mewujudkan dan melaksanakan kiprahnya sebagai seorang pemimpin, dipersyaratkan mempunyai perilaku dasar dan sifat-sifat kepemimpinan, teknik kepemimpinan dan gaya kepemimpinan sesuai kondisi lingkungan organisasi, pengikut serta situasi dan kondisi yang melingkupi organisasi yang dipimpinnya serta ditopang oleh kekuasaan (power) yang tepat.
Sebaliknya, menarik untuk diamati sebetulnya yang mendorong kelompok warga desa yang tertarik dan semangat dalam menyemarakkan pesta demokrasi desa tersebut, terutama memperjuangkan pencalonan seorang figur, sesuai dengan kenyataannya bersifat tarik-menarik, dan pada gilirannya melalui proses ini warga akan mengenal lebih jauh wacana “otentisitas moral” pribadi calon Keuchiek yang bersangkutan Dimaksudkan dengan hal terakhir ini adalah, sejauhmana praktek-praktek kehidupan sehari hari seorang calon Keuchiek dinilai warga mencerminkan norma moral sosial yang ada.
Dalam konteks yang lebih spesifik kajian terhadap tragedi Pilkades selama ini mempunyai arti penting lain yaitu mengungkap sampaimana calon Keuchiek mempunyai otentisitas moral, khususnya dalam pandangan warga desa yang bersangkutan. Artinya, apakah seorang kandidat sungguh-sungguh mencerminkan pribadi yang ‘sesuai’ dengan cirri-ciri kepemimpinan ideal menyerupai yang dikehendaki warga dari pemikiran tradisi atau budpekerti istiadat mereka.
Gagasan tersebut secara umum mengidealisasikan kepemimpinan sebagai kemampuan memperlihatkan pengayoman pada kehidupan warga dan ikut memelihara dan menguatkan ikatan guyub (tali solidaritas) antar warga dan mempertahankan kelangsungan hidup berkelompok warga yang menjadi pengikutnya. Maksud kajian tersebut sejajar dengan kenyataan bahwasannya kedudukan Keuchiek secara tradisional sesungguhnya berakar pada ikatan-ikatan pengelompokkan sosial.
Implikasinya pilihan warga atas seseorang untuk mencalonkan menjadi Keuchiek senantiasa perlu kita lihat dan rasakan sebagai perwujudan upaya warga menentukan penyalur dan pembela aspirasi mereka. Dalam hubungan inilah menjadi penting bagi kita untuk juga menelaah citra mengenai bagaimana wujud sesungguhnya ikatan-ikatan komunal dan ikatan ikatan budpekerti yang hidup di komunitas setempat
0 Komentar untuk "Syarat Dan Kualifikasi Pencalonan Keuchiek"