Sebelum 24 Mei 2020, Blt Dana Desa Harus Disalurkan

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan arahan langsun Sebelum 24 Mei 2020, BLT Dana Desa Harus Disalurkan

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan arahan pribadi yang ditujukan kepada Kepala Desa biar segera menyalurkan BLT Dana Desa.

Instruktsi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, bernomor 1 Tahun 2020 wacana Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Sebelumnya, Menteri Desa pun telah menyurati Bupati yang wilayahnya belum menyalurkan Dana Desa pada tanggal 13 Mei 2020.

Atau sebelum, arahan ini ditanda tangani dan ditetapkan oleh Mendesa, Abdul Halim Iskandar, pada tanggal 15 Mei 2020 kemarin.

Ada dua persoalan, sebenarnya. Mengapa Menteri Desa, hingga kembali mempertegas wacana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Walaupun, pada waktu yang lalu, Dirjen PPMD pun sudah mengeluarkan surat penegasan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

  • karena gres ada sekitar 11.000 desa yang gres mencairkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari total 74.953 desa hingga ahad pertama bulan Mei 2020 ini.
  • lambatnya pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sebab masih harus menunggu penetapan data peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Kabupaten. 
Nah, untuk mengatasi kedua dilema sebagaimana di atas tidak berlarut-larut, dan Pemerintah tidak dikatakan obral kesepakatan sebab Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak kunjung cair.

Maka Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menginstruksikan kepada Kepala Desa dan juga Pemerintah Kabupaten biar segera memenuhi kedua poin berikut ini:

  • Kepala Desa biar sanggup segera menyalurkan BLT Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020 atau sebelum lebaran.
  • Pemerintah Kabupaten biar segera mengesahkan data peserta BLT Dana Desa yang dilaporkan oleh Kepala Desa. 
Namun, kalau proses penyaluran tersebut, sebab terhambat dalam proses verifikasi dan legalisasi yang dilakukan oleh pihak Kabupaten.

Maka Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, sanggup pribadi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tanpa harus menunggu legalisasi yang dilakukan oleh Bupati/Walikota.

Asalkan, penyerahan dokumen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 ( lima ) hari kerja.

Akan tetapi, kalau akar dilema keterlambatan tersebut berasal dari Desa. Maka, Pemerintah Desa biar segera sanggup menuntaskan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020.


Selengkapnya, mengenai isi lengkap Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 wacana Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Sebelum 24 Mei 2020, Blt Dana Desa Harus Disalurkan

0 Komentar untuk "Sebelum 24 Mei 2020, Blt Dana Desa Harus Disalurkan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close