Protokol Pelayanan Publik Desa Abad Normal Baru

Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol normal gres desa yang di menetapkan di Jakarta pada Tanggal 2 Juli 2020 mengatur perihal Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru dengan ketentuan sebagai berikut:

Pemerintah desa wajib:
  • membersihkan daerah pelayanan dengan disinfektan;
  • menyediakan daerah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
  • menyediakan daerah sampah tertutup;
  • memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
  • menata daerah duduk dengan jarak minimal 1 meter;
  • memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
  • menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
  • menyiapkan daftar hadir;
  • menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
  • mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.
Demikianlah klarifikasi perihal Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru sebagaimana yang diatur dalam Kepmendesa PDTT Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol normal gres desa.

Pelajari selengkapnya: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol normal gres desa. UNDUH DISINI

Related : Protokol Pelayanan Publik Desa Abad Normal Baru

0 Komentar untuk "Protokol Pelayanan Publik Desa Abad Normal Baru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close