Permenkeu No. 28 Tahun 2020 Wacana Pertolongan Akomodasi Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Dibutuhkan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 perihal Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka P Permenkeu No. 28 Tahun 2020 perihal Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 /PMK.O3/2O2O
TENT ANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19

DENGAN RAHMAT TUHAN•YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya pandemic Corona Virus Disease 2O19 ( COVID-19), diharapkan pinjaman pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut;
  2. bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2O19 ( COVID19), perlu menawarkan kemudahan perpajakan untuk mendukung penanganan efek virus dimaksud;
  3. bahwa menurut ketentuan Pasal 6 karakter e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 perihal Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan peristiwa mencakup pengalokasian anggaran penanggulangan peristiwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 perihal Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian kemudahan pajak sebagaimana dimaksud pada karakter b;
  4. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu tetapkan Peraturan Menteri Keuangan perihal Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19;
SELENGKAPNYA: UNDUH DISINI

0 Komentar untuk "Permenkeu No. 28 Tahun 2020 Wacana Pertolongan Akomodasi Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Dibutuhkan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close