Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bertujuan untuk memberi acuan:
- Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
- Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
- Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memperlihatkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak pribadi pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan yang bersifat lintas kegiatan, membuat lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan orisinil Desa. Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai kegiatan penanggulangan kemiskinan, melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan dan melaksanakan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.
Selengkapnya Donwload Dokumen Lampiran: SALINAN PERMENDESA PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tempat Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020"