Pengertian Asi Dan Kandungannya


BAB II

PEMBERIAN ASI DALAM ISLAM

           
A.    Pengertian ASI dan Kandungannya

Air susu ibu (ASI) ialah hasil laktasi (sekresi susu) yang mempunyai komponen utama laktosa, air dan lemak dan antibody untuk melawan virus dan basil sehingga secara tidak langsung bisa menjadi imunitas pasif bagi anak.[1] Sementara pendapat lainnya menyampaikan bahwa air susu ibu (ASI) merupakan cairan hidup yang berubah dan berespon terhadap kebutuhan bayi seiring dengan pertumbuhannya.[2] Tidak diragukan lagi bahwa menyusui ialah pilihan tepat bagi ibu dan anak. Menyusui juga merupakan cara alami memberi makan bayi. Sejak terjadinya pembuahan, tubuh ibu telah mempersiapkan diri untuk menyusui, payudara bereaksi terhadap hormon kehamilan dan mulai berbagi jaringan gres untuk menghasilkan dan menyimpan susu serta darah dan pembuluh getah bening.
Pada masa kini ini, dengan semakin banyaknya susu pengganti air susu ibu (ASI) dan aneka macam bentuk botol susu, semakin banyak para ibu yang enggan menyusui bayinya. Hal ini dikarenakan takutnya kehilangan kecantikan dan kesibukan pekerjaan sehingga menyusui menjadi hal yang dianggap remeh bagi sebagian kaum ibu. Sehingga bertolak belakang dengan konsep Islam yang tolong-menolong jikalau seorang ibu tidak mau memperlihatkan atau menyusui bayi sendiri. Dalam hal ini Allah telah berfirman:
???????????? ???????? ????????????? ??????????????? ???????? ??????? ?????? ??????? ?????? ???????) ???????: ??(

Artinya:   Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar (QS. Al-Anfal:28).[3]

Padahal Tuhan telah membuat air susu ibu (ASI) pada diri ibu itu sendiri tanpa perlu mengeluarkan biaya. Selain itu harus diingat bahwa menyusui sendiri bayi yang dilakukan oleh ibu ialah bentuk perjuangan pertama yang sanggup dilakukan oleh ibu untuk mengenal anaknya dan sebaliknya. Bahan-bahan yang terkandung dalam air susu ibu (ASI) berbeda dengan materi kandungan dalam susu formula, contohnya susu sapi mengandung protein dua kali lebih banyak daripada air susu ibu (ASI). Rasio bahan-bahannya juga amat berbeda, lantaran susu ibu lebih kaya asam lemak tak jenuh ganda dibandingkan dengan susu formula.
Banyak zat dalam air susu ibu (ASI) yang tidak terdapat sama sekali atau hanya ada dalam jumlah kecil pada susu formula. Air susu ibu (ASI) mengandung karbohidrat, lemak, protein, vitamin, mineral dan lainnya.[4]  Susu apapun mengandung zat gizi mirip karbohidrat, lemak dan protein. Ada juga mineral dan sejumlah unsur-unsur kimia tertentu. Namun jumlah dan jenisnya sangat berbeda jikalau dibandingkan dengan ASI. Kandungan yang terdapat dalam ASI yang sangat tepat untuk bayi sanggup dijelaskan sebagai berikut:

1.   Karbohidrat
Karbohidrat terbanyak yang ada dalam ASI ialah laktosa. Jumlahnya juga lebih banyak daripada susu sapi. Laktosa diharapkan dalam pertumbuhan otak. Laktosa mempunyai struktur kimia berupa sepasang gula yaitu glukosa dan galaktosa. Galaktosainilah masakan utama dalam pengembangan jaringan otak. Jumlah galaktosa dalam ASI lebih banyak dari mamalia lain mirip sapi, lantaran insan mempunyai ukuran otak yang lebih besar sehingga memerlukan masakan yang lebih banyak daripada mamalia lainnya.
Laktosa juga berperan membantu dalam perembesan kalsium yang berguna untuk pembentukan tulang sehingga bayi yang mengkonsumsi ASI tubuhnya akan lebih kuat dan tulangnya pun lebih kuat.
2.     Lemak
Istilah lemak tidak abnormal lagi ditelinga. Lemak tidak hanya berafiliasi dengan gemuk atau tidaknya seseorang. Lemak mempunyai aneka macam fungsi bergantung pada bentuk dan keberadaannya dalam tubuh manusia. Lemak sangat penting dalam penyediaan energi dengan jumlah kalori yang paling banyak diantara zat gizi lain dalam berat yang sama. Secara kimia, lemak tersusun oleh asam-asam lemak yang tersusun oleh rantai karbon dengan susunan yang khas. Jumlah dan susunan rantai akan memperlihatkan sifat yang berbeda-beda. Jika lemak dalam tubuh insan tidak cukup tubuh insan akan berkembang dengan tanda-tanda perlambatan.[5]
Manusia bisa memproduksi asam lemak untuk berfungsinya organ-organ tubuh. Namun insan tidak punya enzim yang cukup untuk membuat asam lemak tertentu sehingga harus dipenuhi dengan mengkonsumsi dari materi tumbuhan dan hewan. Ada beberapa asam lemak yang sangat esensial yang harus diperoleh dari makanan. Asam lemak omega-3yang dalam bahasa indonesia biasanya disebut asam linolenat dan asam lemak omega-6atau asam linoleat yang sangat berperan besar dalam tubuh manusia. Ada dua asam lemak omega-3 yang sangat berperan besar dalam fungsi tubuh, yaitu EPA (Eicosa Pentanoic Acid) dan DHA(Docosa Hexanoid Acid). DHA sanggup dibentuk dari EPA dan asam inilah yang menguasai otak dan retina mata. DHA diharapkan bagi perkembangan otak dan kemampuan melihat.[6]
Asam lemak tersebut terdapat dalam jumlah cukup dalam ASI. Asam lemak ini berguna dalam proses myelinisasi atau pembentukan selaput khusus dalam saraf otak yang sanggup mempercepat alur kerja saraf. Jika pembentukan selaput ini sukses saraf bayi tentu akan lebih lancar bekerja, segala sinyal tubuh yang dikendalikan oleh otak akan berjalan dengan baik. Anak pun akan lebih sehat, pandai dan aktif. Lemak ini tidak terdapat dalam susu sapi. Ini disebabkan lantaran otak sapi tidak sebagus otak insan yang harus berpikir dalam menjalani hidupnya. ASI memberi jenis dan jumlah lemak yang tepat untuk pertumbuhan bayi. Lemak dalam ASI juga unik, lemak ASI lebih gampang dicerna dan diserap oleh bayi lantaran ASI juga mengandung enzim lipase yang bisa memecah dan mencerna lemak. Dengan demikian sebagian besar lemak yang ada akan sanggup dicerna dan dimanfaatkan untuk pertumbuhan.
Bayi sulit menyerap lemak jikalau minumnya susu formula. Susu formula tidak mengandung enzim lipase dikarenakan enzim yang terdapat dalam susu formula akan rusak dalam pemanasan selama pengolahan dari binatang sumbernya menjadi susu formula. Kadar lemak dalam ASI sanggup berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan bayi pada ketika itu. Bahkan, kadar lemak dalam ASI bisa berbeda pada hari yang sama. ASI yang keluar pada malam hari cenderung lebih kental dan lebih banyak lemak yang berguna untuk pemenuhan kalori esok hari. ASI yang keluar pada siang hari cenderung lebih encer dengan lemak yang lebih sedikit.[7]
3.     Protein
Bayi tumbuh sangat cepat pada awal pertumbuhannya. Itulah sebabnya bayi sangat membutuhkan protein. Protein ialah zat gizi yang berguna untuk membentuk sel-sel tubuh bayi dalam masa pertumbuhan. Bayi mendapat protein dari ASI. ASI mengandung protein khusus untuk bayi manusia. ASI mengandung dua macam protein utama yaitu whey dan kasein. Whey ialah protein halus, lembut dan gampang dicerna. Sebaliknya kasein ialah protein yang kasar, bergumpal dan sukar dicerna oleh usus bayi.[8] Namun dalam susu sapi juga mengandung kedua protein tersebut, namun susu sapi mengandung lebih banyak kasein daripada whey.
Usus ialah kepingan yang menyaring dan menyalurkan protein yang baik kedalam darah dan menahan protein yang berbahaya atau alergen. Pada bulan pertama usus bayi lebih terbuka sehingga berlubang dan kurang bisa menahan bocornya protein abnormal kedalam darah. Dengan kondisi ini bayi rawan terkena alergi, namun ASI menyiapkan senjatanya lantaran ia juga mengandung alfalaktalbumin.
Sebaliknya susu sapi mengandung laktoglobulin dan bovine serum albumin yang sering mengakibatkan alergi. Kaprikornus bayi dibawah enam bulan yang mendapat susu formula makin rawan terkena alergi. Memasuki usia enam bulan usus yang berlubang pada bayi mulai tertutup seiring dengan kondisi usus yang semakin matang. Itulah sebabnya ketika yang tepat untuk pertolongan masakan pada bayi ialah ketika dia mulai berumur enam bulan atau ketika ususnya sudah siap. Tidak hanya itu, ASI juga mengandung taurin.Taurin adalah protein otak yang berguna untuk pertumbuhan otak, susunan saraf dan retina mata. Taurin hanya terdapat dalam ASI ataupun susu sapi tidak mengandung taurinsama sekali.[9]
4.     Vitamin dan Mineral
ASI mengandung vitamin dan mineral dalam jenis dan jumlah yang lengkap. Meskipun kadar mineralnya rendah, ia sanggup mencukupi kebutuhan bayi. Dan hampir semua vitamin dan mineral yang terkandung dalam ASI sanggup diserap dengan baik oleh tubuh bayi sebagaimana karbohidrat, lemak dan protein. Jadi kata kuncinya ialah cocok atau sesuai. Zat gizi yang terdapat dalam ASI ialah gizi yang paling cocok dengan kebutuhan bayi. Kadar ketersediaannya diadaptasi dengan kebutuhan yang diharapkan oleh pertumbuhan dan perkembangan tubuh bayi. Hal inilah yang tidak sanggup ditiru oleh teknologi manusia. Sekalipun susu formula ditambah dengan aneka macam zat yang diklaim sanggup membuat bayi cerdas, tetapi pada kenyataannya susu ASI dan formula tetap berbeda. Dengan kata lain materi sintesis tidak akan pernah sama dengan materi alami.
Jika materi sintesis itu ditambahkan pada susu formula kita tidak sanggup meyakini bahwa zat itu sanggup diserap, jadi sekalipun dalam susu formula ditambahkan zat-zat tertentu tidak menjadi jaminan bayi akan mendapat asupan yang sama dengan yang tertulis dikemasannya. Malah imbas buruknya ialah zat pada susu formula yang tidak sanggup diserap sanggup memberatkan kerja usus bayi. Hal ini membuat kehidupan dalam usus menjadi tidak seimbang dalam tubuh bayi tersebut. Dalam Islam bahkan dijelaskan mengapa air seni bayi yang belum mendapat minum selain susu ibunya aturan najisnya lebih ringan daripada yang sudah mendapat minum yang lain. Sehingga sanggup diambil kesimpulan secara fisik air seni bayi ASI dianggap lebih higienis daripada air seni bayi yang minum susu formula.
Hal tersebut berbeda dengan susu formula yang walaupun pabrik/perusahaan susu telah menambahkan beberapa zat pada sejumlah brand susu formula untuk ibarat kandungan air susu ibu (ASI), zat tersebut bukan berasal dari insan sehingga tidak identik dengan insan itu sendiri.
Secara mudahnya sanggup dikatakan bahwa materi yang terkandung dalam air susu ibu (ASI) terdapat dalam jumlah yang tepat untuk bayi manusia, sama halnya mirip susu kucing tepat untuk anak kucing, susu kambing tepat bagi bayi kambing. Susu lainnya yang biasa diberikan kepada bayi umumnya dibentuk dari susu sapi atau kedelai dan disebut susu formula. Terdengar ilmiah bagi telinga, lantaran susu tersebut memang harus diubah formulanya dengan mempertimbangkan keamanannya bagi sistem pencernaan bayi.
Meskipun susu formula dimodifikasi dan diadaptasi dengan zat yang terkandung dalam ASI, hasilnya tidak akan sama dengan air susu ibu (ASI). Manusia memproduksi susu yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan keturunan insan itu sendiri. Susu dari mamalia lain tentu berbeda walaupun tepat bagi keturunannya, idealnya tetap tidak akan bisa disamakan dengan kebutuhan manusia.
B.    Batas Umur Pemberian ASI

Dalam al-Qur�an telah disebutkan bahwa batas umur pertolongan air susu ibu (ASI) bagi anak yang telah lahir dari seorang ibu ialah dua tahun. Hal ini disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
??????????????? ?????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????? ?????? ???????????? ???? ??????????? ??????????????? ?????????????? ??? ????????? ?????? ?????? ????????? ??? ???????? ????????? ??????????? ????? ????????? ????? ?????????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ???????? ???????? ??? ??????? ?????????? ??????????? ????? ??????? ??????????? ?????? ?????????? ??? ??????????????? ????????????? ????? ??????? ?????????? ????? ?????????? ???? ???????? ?????????????? ??????????? ?????? ???????????? ????? ?????? ????? ??????????? ???????) ??????: ???(

Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan berdasarkan kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan lantaran anaknya dan seorang ayah lantaran anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan keridhaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jikalau kau ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kau memperlihatkan pembayaran berdasarkan yang patut. Bertaqwalah kau kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kau kerjakan. (Qs. Al-Baqarah: 233)[10]

Merujuk pada tafsir al-Mishbah karya Prof. Quraish Shihab berdasarkan ayat tersebut diatas menyampaikan bahwa aturan menyusui bagi seorang ibu ialah wajib. Wajib artinya harus dilaksanakan. Atau dengan kata lain sesuatu yang hukumnya wajib jikalau dilaksanakan akan mendapat pahala dan jikalau ditinggalkan akan mendapat dosa. Hukum wajib dikenal dengan baik pada aktifitas shalat, puasa, zakat dan sejumlah kebaikan lain pada orang yang mumayyiz. Pengecualian pada aturan ini hanya terjadi jikalau ditentukan oleh aturan yang menjelaskan, contohnya puasa ramadhan bersifat wajib, tetapi bagi orang yang sakit diizinkan tidak berpuasa dengan syarat menggantinya pada hari yang lain. Shalat wajib tidak bisa ditinggalkan dalam keadaan apapun. Orang sakitpun ketika kesadarannya masih ada dia tetap diwajibkan untuk shalat bahkan walaupun hanya bisa dengan berkedip sekalipun.
Sayangnya aturan wajib menyusui belum dikenal luas. Dengan demikian pelaksanaan menyusui lebih ditentukan oleh kehendak ibu masing-masing. Jika ibu berkehendak dan bersedia menyusui juga tidak apa-apa. Tidak banyak yang merasa bersalah apalagi merasa berdosa pada Tuhannya. Apalagi pada zaman industri yang menghasilkan susu formula dengan aneka macam macam merk-nya dengan iklan yang menjanjikan bayi sehat dan montok, keputusan mengganti ASI dengan susu formula malah justru dianggap lebih baik meningggalkan acara menyusui atau mengganti ASI dengan susu formula pada awal-awal kehidupan bayi menjadi hal biasa, bukan dosa lantaran meninggalkan perintah-Nya. Kewajiban menyusui merupakan sesuatu yang ditekankan dalam ayat tersebut diatas. Pelaksanaan penyusuan hendaklah dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, ibunyalah yang wajib menyusui bayi yang dilahirkannya. Bayi punya hak untuk disusui oleh ibunya sendiri. Uraian akan hal ini sudah sangat jelas. Secara alami Allah membuat payudara ibu berisi air susu beberapa ketika setelah ibu melahirkan. Dan masa sebelum melahirkan ibu tidak tidak menghasilkan air susu. Secara sederhana sanggup dimengerti bahwa air susu itulah logistik yang disediakan Allah untuk bayi yang dianugerahkan kepada ibu melalui proses kehamilan, Kedua, jikalau ibu meninggal atau sakit berat sehingga tidak sanggup menyusui bayi hendaknya disusukan pada ibu yang lain. Tentang hal ini dalam riwayat Rasulullah saw dikenal adanya pengalaman menyusui pada Ibu Halimah As-Sa�diyah. Ibu yang dipilih untuk menyusui hendaklah ibu yang sehat dan baik. Penyusuan bayi pada ibu yang lain ini menghasilkan konsekuensi aturan tersendiri. Dalam surat al-Baqarah:223 itu juga disebutkan bahwa ibu yang diminta menyusui hendaklah diberi bayaran yang layak, Ketiga, jikalau ibu meninggal atau sakit berat, kemudian tidak ditemukan ibu yang sanggup menyusukan bayi tersebut, barulah bayi sanggup diberikan masakan yang lain (seperti susu dari binatang atau masakan dari tumbuhan mirip susu kedelai). Untuk hal ini pun hendaklah dilakukan musyarawarah terlebih dahulu antara ayah dan ibu supaya kiprah mereka berjalan lancar.
Angka dua tahun bukan merupakan hal ketat batasnya, artinya, Allah menimbang dua tahun ialah masa terbaik jikalau ibu ingin menyempurnakan penyusuan. Jika kurang dari dua tahun tentu kurang sempurna, kurang optimal dalam pertolongan zat gizi dan pendampingan anak oleh ibu (karena menyusui kuat aktual pada ikatan ibu-anak). Jika tidak sanggup memenuhi masa ini, keputusan untuk menyapih bayi dilakukan dengan kesepakatan antara ayah dan ibu, bukan hanya oleh ibu. Jangan hingga terjadi ibu menolak menyusui padahal ayah menghendaki anaknya disusui.
Untuk penyusuan yang dilakukan dibawah dua tahun, Allah pernah berfirman kepada ibu Nabi Musa sebelum menghanyutkan Musa kedalam sungai Nil, yaitu:
????????????? ????? ????? ?????? ???? ??????????? ??????? ?????? ???????? ??????????? ??? ???????? ????? ???????? ????? ????????? ?????? ????????? ???????? ???????????? ???? ??????????????) ?????: ?(

Artinya: Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; �Susukanlah dia, dan apabila kau khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah ia kedalam sungai (Nil). Dan janganlah kau khawatir dan bersedih hati, lantaran sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu dan akan Kami jadikan ia sebagai utusan (Rasul). (QS. Al-Qashash: 7).[11]

Namun jikalau ibu belum berhasil menyapih hingga lebih dua tahun tidaklak mengakibatkan keharaman dalam menyusui bayinya. Namun secara fisik anak sudah cukup besar untuk tidak bergantung pada ibu. Kebutuhan nutrisinya lebih banyak bergantung pada makanan. Anak seusia inipun juga sudah mempunyai kehidupan sosial meskipun terbatas pada keluarga dan tetangga sekitar.
Dengan demikian apabila ibu memperlihatkan air susu ibu (ASI) kepada anaknya, masa yang afdhal ialah selama dua tahun. Dalam arti anak telah bisa berbicara, namun boleh juga kurang dari batas tersebut.
Kemudian dijelaskan juga dalam surat Luqman ayat 14 Allah SWT berfirman:
???????????? ??????????? ????????????? ?????????? ??????? ??????? ????? ?????? ??????????? ??? ????????? ???? ??????? ??? ??????????????? ??????? ??????????) ?????: ??(

Artinya: Dan Kami perintahkan kepada insan (berbuat baik kepada kedua ibu-bapaknya, ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya selama dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku , kepada kedua ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kau kembali (Q.S. Luqman: 14).[12]

Masa menyapih maksudnya ialah memisahkan anak dari minum air susu ibu (ASI) apabila anak dianggap sudah saatnya tidak membutuhkan air susu ibu (ASI). Masa menyapih ini memang suatu keadaan yang sangat melelahkan bagi kaum ibu lantaran anak bayi ketika ini sangat erat sehingga merepotkan si ibu.
Pada surat Al-Ahqaf ayat 15 Allah SWT mengulang lagi firman-Nya:
???????????? ??????????? ????????????? ?????????? ?????????? ??????? ??????? ???????????? ??????? ?????????? ??????????? ?????????? ??????? ?????? ????? ?????? ????????? ???????? ??????????? ?????? ????? ????? ??????????? ???? ???????? ?????????? ??????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ???????? ????????? ?????????? ??? ??? ??????????? ?????? ?????? ???????? ???????? ???? ??????????????) ???????: ??(

Artinya: Kami perintahkan kepada insan untuk berbuat baik kepada ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dan menyapihnya selama tiga puluh bulan sehingga apabila ia telah remaja dan umurnya hingga empat puluh tahun ia berdoa: �Ya Tuhanku, tunjukilah saya untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya saya sanggup berbuat amal shaleh yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya saya bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya saya termasuk orang-orang yang berserah diri (Qs. Al-Ahqaf: 15).[13]

Abdurrahman. Da�I menukilkan pendapat Yusuf Ali dalam menabirkan ayat terakhir ini, dia berkata: masa hamil paling singkat minimal enam bulan yang dengan tempo sianak sanggup diketahui hidupnya. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian ilmiah yang mutakhir. Satu bulan terdiri dari 28 hari atau 10 kali masa haid, tentu saja masa menyapihnya jauh berkurang dari 24 bulan.[14] Oleh lantaran itu anak susuan dalam masa dibawah umur dua tahun yang makanannya cukup dengan air susu ibu (ASI). Begitu pula pertumbuhan badannya melalui proses air susu juga sehingga ia merupakan kepingan dari ibu susuannya yang dengan alasan tersebut dia sama-sama menjadi muhrim bagi ibu dan anak-anaknya.
Dalam buku �Kompilasi Hukum Islam Bagian I kepingan perkawinan pada pasal 104 ayat 2� disebutkan penyusuan dilakukan untuk waktu paling usang dua tahun dan sanggup dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.[15] Berdasarkan nash-nash tersebut diatas memperlihatkan bahwa tidak menjadi haram untuk kawin dari susuan bila lebih umur bayinya yang disusu itu dari dua tahun. Memang para ulama mujtahid berbeda pendapat perihal batas usia penyusuan yang mengakibatkan menjadi mahram. Menurut jumhur ulama fuqaha (yaitu Imam Malik, Syafi�i dan Imam Ahmad) beropini bahwa susuan yang ada hubungannya dengan mahram nasab sibayi jikalau disusukan dibawah umur dua tahun.
Yang dimaksud hadits tersebut ialah selama anak itu masih berumur dua tahun. Dasarnya ialah firman Allah SWT sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya. �Hendaklah para ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh�. Sedangkan Abu Hanifah beropini bahwa: masa penyusuan umur bayi yang mengakibatkan menjadi mahram itu ialah dua tahun setengah, dia mendasarkan diri pada ayat al-Qur�an surat al-Ahqaf ayat 15 yang menyatakan bahwa �ibunya mengandung dan menyapihnya hingga tiga puluh bulan�.
Al-Qurtuby mengatakan: yang betul ialah pendapat pertama berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 233. Dan ini memperlihatkan bahwa sehabis dua tahun tidak ada lagi aturan susuan, melainkan selama anak itu masih berumur dua tahun.[16] Ali Ash-Shabury menyampaikan bahwa ayat dan hadits tersebut berikut maknanya memperlihatkan tidak adanya penyusuan dalam umur dua tahun, dan tidak ada mahram baginya. Pendapat dia ini juga diambil dari Aisyah ra. Dan itu pula yang menjadi pendirian Ad-Daibin Sad, tetapi ada riwayat dari Abu Musa Al-Asy�ari bahwa dia beropini adanya penyusuan bagi orang remaja namun diriwayatkan juga bahwa kesannya dia menarik pendapatnya itu.[17]
Adapun penyusuan embel-embel sehabis berhenti dari menyusu (menyapih), para fuqaha berbeda pendapat. Apabila seorang anak tidak membutuhkan lagi masakan (susu) sebelum usia dua tahun kemudian disapih, kemudian disusui lagi oleh ibu yang lain, berdasarkan Imam Malik penyusuan tersebut tidak menjadikan mahram nikah. Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Syafi�i beropini bahwa penyusuan tersebut bisa menjadi mahram pada haramnya nikah.
Boleh jadi yang dimaksud oleh hadits tersebut ialah penyusuan yang terjadi pada masa (usia) lapar, betapapun juga keadaan anak itu yaitu usia menyusu. Dan boleh jadi pula bahwa yang dimaksud ialah apabila anak tersebut belum dipisahkan atau disapih, apabila telah disapih dalam usia dua tahun, maka bukan dinamakan penyusuan kelaparan. Kaprikornus terjadinya perbedaan disini disebabkan oleh kelaparan dan kebutuhan air susu atau kebutuhan yang dialami oleh anak-anak serta pada bayi itu sendiri.[18] Juga para ulama berbeda pendapat terhadap penyusuan anak-anak yang melewati usia dua tahun lebih untuk jadi tidaknya mahram, sehingga sah diakad nikahkan.
Menurut Imam Malik bahwa: susuan terhadap anak yang sudah lewat umur dua tahun, baik sedikit ataupun banyak tidak mengharamkan lagi (untuk menikah), dan air susunya dianggap sama dengan air biasa. Akan tetapi segolongan ulama salaf dan ulama mutaakhirin beropini perihal mengharamkan, sekalipun yang disusuinya itu sudah lanjut usia (melebihi dua tahun) namun juga dianggap sama dengan susuan kepada anak kecil.[19]
C.    Menyusui Sebagai Kodrat Manusiawi   

Syari�at Islam mendorong para ibu untuk menyusui anak-anaknya dengan air susu ibu lantaran air susu ibu (ASI) sangat berguna dan berguna bagi sibayi dalam batas umur paling usang dua tahun. Sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 233 Hamka menjelaskan dalam tafsir Al-Azhar bahwa ayat tersebut memberi petunjuk perihal kewajiban dan tanggung jawab seorang ibu. Bukan Cuma seorang ibu yang harus menyusukan anak, bahkan binatang-binatang yang memperlihatkan air susunya kepada anaknya sendiri, telah menyerahkan kepada induk yang lain untuk menyusukan anaknya, konon lagi insan yang dilebihkan dalam segala bentuk dan pikiran. Karenanya kalau penyusuan anak disia-siakan berdosalah insan tersebut dihadapan Allah SWT.[20]
Hasil penelitian para jago kedokteran modern menyampaikan bahwa air susu ibu (ASI) lebih baik dari segala air susu yang ada didunia, air susu ibu (ASI) merupakan bentuk keagungan insan mirip yang terungkap dalam al-Qur�an yang mencerminkan kebenaran sejati.[21]Hal ini sanggup dibaca dibeberapa konteks hadits Nabi yang diriwayatkan oleh para muhaddisin (ahli hadits) dalam aneka macam dimensi dan bentuk yang intinya menganjurkan ibu untuk menyusukan anaknya.
Diantara hadits yang menyatakan kewajiban ibu untuk menyusui anaknya ialah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas�ud ra. Beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda:
?? ??? ????? ???: ?? ???? ??? ?? ??????? ???? ?????

Artinya:   Tidak dikatakan menyusui kecuali kalau sanggup menguatkan tulang dan menumbuhkan daging (H. R. Abu Dawud).[22]

Berdasarkan dalil tersebut, Abdurrahman I. Dai menjelaskan sebagai berikut: Pertama, Masa menyusui yang normal ialah dua tahun, Kedua, Tanggung jawab memperlihatkan nafkah bagi isteri yang terdahulu serta mengatur penyusuan anaknya dibebankan kepada suami, dialah yang menanggung biaya makan dan pakaian mereka secara wajar Ketiga, Wanita lain yang menyusukan anaknya tidak boleh diperlakukan dengan aniaya oleh suami, Keempat, Menyapih anak harus dengan kesepakatan bersama antara ibu dan ayah, Kelima, Jika sisuami meninggal maka harta peninggalannya dipergunakan untuk menafkahi isteri dan anak-anak yang ditinggalkan, Keenam, Bila dengan lantaran apapun ibu tidak sanggup menyusui sendiri anaknya, dan isteri bersama suaminya menetapkan untuk menyerahkan kepada ibu asuh, hal ini tidaklah membahayakan tetapi siibu tetap harus diberi nafkah, Ketujuh, Setiap muslim harus memahami bahwa apapun yang dilakukan, Allah SWT senantiasa melihatnya sepanjang waktu, oleh lantaran itu tidak boleh memperlakukan isteri yang terdahulu serta anaknya secara aniaya.[23]
Selanjutnya Muslim Ibrahim menyampaikan sebagai berikut; Pertama, Penyusuan boleh dihentikan sebelum dua tahun dengan syarat keputusan didasarkan atas kesepakatan bersama suami isteri serta mempertimbangkan untung ruginya sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 233, Kedua, Ayah bagi bayi wajib membantu supaya air susu ibu (ASI) yang tersedia cukup, dengan menyediakan masakan yang sehat dan tepat untuk isterinya serta membuat suasana kondusif tenang sejahtera dalam rumah tangga, Ketiga, Bila ayah bayi sedang bepergian jauh atau telah meninggal, maka salah seorang keluarganya harus mengambil alih kewajibannya, Keempat,Seorang ibu yang sanggup menyusui sendri anaknya, tidak boleh mengalihkan pekerjaan tersebut kepada orang lain, sehingga seandainya terjadi perceraian seorang ibu tetap dituntut untuk melaksanakan penyusuan sendiri dan kepada mantan suami wajib membayar upah dan menanggung semua pembiayaan yang berkaitan dengan penyusuan.[24]
Karena lazimnya perempuan dan kodratnya untuk menyusukan dengan air susunya sendiri yang kini diistilahkan dengan air susu ibu (ASI), sedangkan ia insan biasa yang membutuhkan masakan yang sehat dan bergizi dengan komposisi mencukupi empat sehat lima sempurna.  Para jago fiqih telah sepakat kalau nafkah anak itu menjadi kewajiban ayah. Hal ini berdasarkan kepada surat al-Baqarah ayat 233 tersebut diatas. Karena ayat tersebut mewajibkan  pula nafkah kepada ibu yang sedang menyusui anak itu. Dan kewajiban ini berlaku selama anak itu masih kecil.[25]
Al-Jashshash dalam tafsirnya �Ahkamul Qur�an� menyampaikan bahwa ayat tersebut mengandung dua unsur pengertian yaitu: Pertama, Seorang ibu berhak menyusukan anaknya hingga umur dua tahun dan seorang ayah tidak boleh menyerahkan anaknya kepada perempuan lain selama ibunya masih sanggup menyusui, Kedua,Ayah berkewajiban memperlihatkan nafkah penyusuan itu, hanya berlaku selama dua tahun.[26]
Penjelasan Al-Jashshas tersebut memperlihatkan bahwa seorang ibu wajib memperlihatkan susu/menyusui anaknya sendiri dan bagi seorang suami tidak bisa kongsi dalam memberi nafkah penyusuan ini, lantaran Allah SWT mewajibkan kepada suami membayar nafkah kepada isteri dan keduanya ini sama-sama sanggup waris mewarisi. Kemudian suami ditetapkan sebagai yang lebih utama dalam kasus ini sekalipun kedua-duanya sama-sama mewarisi dalam warisan. Sehingga dengan demikian sanggup dijadikan sebagai pokok dikhususkannya kewajiban nafkah itu kepada suami dan bukan kepada yang lainnya. Hal ini termasuk pula kepada hal nafkah anak-anak yang dianggap masih kecil, atau anak-anak yang sudah remaja yang menderita sakit. Kewajiban ini tidak sanggup dilimpahkan kepada orang lain melainkan suaminya sendiri.
Abdurrahman Dai dalam bukunya �The Islamic Law� menjelaskan bahwa: bagi sianak sendiri, maka perawatannya, kesejahteraannya, kediaman bagi ibunya tetap merupakan tanggung jawab ayahnya. Seandainya si ibu tidak sanggup menyusunya atau timbul keadaan sedemikian rupa yang sanggup menghalangi ibu dari memberi air susu kepada anaknya, maka merupakan tanggung jawab ayah untuk menyerahkan anak kepada orang lain supaya dirawat, disusui dengan biaya sendiri. Hal in berdasarkan pendapat Abdurrahman Dai jangan hingga ayah sanggup mengurangi nafkah yang masuk akal dan berhak diperoleh oleh ibu sesuai dengan keadaannya.[27]
Apa yang telah difirmankan Allah SWT dalam kitab suci al-Qur�an ialah peraturan yang tidak terbantah. Dengan ayat-ayat tersebut, kita memahami bahwa mengandung dan menyusui ialah kewajiban kodrati kaum perempuan, kewajiban yang langsung diberikan oleh Allah SWT secara tersurat, terang dan tanpa bias.
Secara logika, kewajiban kodrati sanggup dipahami sebagai kewajiban yang secara alami tidak sanggup tergantikan oleh orang lain atau oleh laki-laki. Sebagai perbandingan banyak orang yang menyebut kewajiban perempuan adlaah memasak, membersihkan rumah dan sejenisnya. Selain tidak ada aturan yang mewajibkan itu secara jelas, acara memasak dan membereskan rumah kini sudah bisa dikerjakan oleh siapa saja bahkan laki-laki. Bahkan tersedianya makan dan rumah bagi isteri justru menjadi kewajiban suami. Mengandung, hamil dan menyusui ialah kiprah yang istimewa. Tidak setiap perempuan diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk itu, kiprah tersebut dikhususkan hanya bagi kaum ibu bukan perempuan secara umum.
Akhirnya yang amat penting dipahami dari uraian diatas ialah bahwa menyusukan anak merupakan kodrat bagi kaum ibu dan mereka tidak boleh melawan kodrat tersebut. Menyusui adalah hak anak dan siapapun tidak boleh merampak hal tersebut termasuk ibu kandungnya sendiri. Dimana dari klarifikasi diatas, bahwa begitu pentingnya menyusu anaknya sendiri, sehingga bagi seorang suami pun dituntut untuk wajib memperlihatkan nafkah bagi ibu dan anaknya ketika masa penyusuan itu berlangsung.
D.    Hikmah Menyusui Bagi Perkembangan Anak

Menyusui bayi ialah salah satu dari sekian banyak kiprah seorang ibu sesuai dengan fitrah yang perasaannya halus, penuh kasih sayang, lembut. Berbeda dengan kodrat laki-laki. Namun tidak semua perempuan bisa melakukannya dengan penuh tanggung jawab. Ada juga perempuan yang takut kehilangan kecantikan dan keelokan rupanya. Lain halnya bagi perempuan yang tidak bisa menyusui anaknya secara penuh yang disebabkan oleh ketiadaan air susunya[28].
Pemberian air susu ibu (ASI) pada balita intinya bukan sekedar memenuhi kebutuhan fisik anak tersebut, tapi jauh dari itu yaitu pemenuhan kebutuhan rohani, yakni kasih sayang ibu yang timbul ketika menyusui anak, ibu mendekap anak dan mendoakannya menjadi anak yang shaleh[29]. Kasih sayang diberikan semenjak dini itu akan menjadi dasar dalam pembentukan kepribadian anak.
Justru itu menyusui anak disamping mengandung nilai-nilai positif dari segi psikologis, juga mengandung nilai-nilai positif dari sisi seorang ibu yang tentu saja menaruh perhatian dan pengharapan yang banyak terhadap anak supaya kelak menjadi orang yang berguna bagi agama, nusa, bangsa dan masyarakat. Firman Allah:
??????? ????????? ????? ???????????? ???? ????????? ???????????? ??????????????? ?????????????? ???? ????????? ???????????? ??????????? ?????????????? ????????????? ??????????? ?????? ??????? ?????????? ?????????? ???????? ??????? ?????? ????????) ?? ?????: ??(
Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) insan kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah kawasan kembali yang baik (surga). (Qs. Ali-Imran: 14)[30].

Secara naluri anak yang menyusu pun mencicipi kehalusan hati ibunya, sehingga ia merasa aman, tenang dalam pangkuan ibunya. Dengan demikian terjadilah hubungan kasih sayang antara ibu dan anak, sebuah hubungan kasih sayang yang berkelanjutan hingga anak menjadi dewasa. Dalam buku �Himpunan Konsultasi Agama Islam� Harian Serambi Indonesia yang diasuh oleh Tgk. H. Muslim Ibrahim menjelaskan perihal pesan yang tersirat menyusui anak itu antara lain: Pertama, Terpatrinya hubungan cinta kasih sejati antara ibu dengan anak yang merupakan faktor penting bagi ketenangan jiwa sang ibu dan kesejahteraan mental bagi sang bayi Kedua, mempercepat kembalinya rahim kepada bentuk rahim semula, lantaran penghisapan payudara ketika anak menyusui sanggup menegangkan sejumlah urat tertentu sehingga mengeluarkan kelenjar oxytosin yang berperan sekali dalam memperkuncupkan rahim. Dan rahim akan kembali mirip keadaan semula sebelum melahirkan. Ibu-ibu yang tidak menyusui bayi amat gampang ditimpa penyakit kedodoran rahim dan kawasan rahim didalam perut serta nafas yang terputus-putus Ketiga, sanggup menjaga ibu dari kanker payudara, penelitian memperlihatkan bahwa perempuan yang menyusui anak sedikit yang terkena penyakit yang amat fatal ini, Keempat, Menyusui anak ialah cara terbaik mencegah kehamilan, penyusuan yang dilakukan berdasarkan semestinya disamping mewujudkan oxytosin juga mengakibatkan timbul dan bertambahnya kelenjar prolactionyang dipancarkan oleh tara�ib yang menimbulkan berkurangnya hormone gonadotropisnis yang merupakan faktor umum dalam menghasilkan ovum wanita, sehingga kemungkinan perempuan yang menyusui hamil untuk jangka waktu tertentu menjadi amat kecil. Itulah sebabnya para jago kandungan yang handal secara ijma� menyampaikan bahwa menyempurnakan susuan ialah cara terbaik untuk mencegah kehamilan lantaran tidak menimbulkan imbas sampingan apapun. Kelima, Pada bulan Febuari 1981, melalui sebuah majalah kesehatan, WHO mengecam keras produsen susu buatan, lantaran keberadaaan susu buatan sanggup mendorong sang ibu untuk tidak menyusui anaknya yang sekaligus berarti menghancurkan kesehatannya sendiri. Berbarengan dengan itu, WHO juga menghimbau seluruh pemerintah Negara berkembang untuk tidak mengimpor susu buatan baik berbentuk tepung ataupun dari unsur binatang dan nabati. Penyusuan dengan non air susu ibu (ASI) berdasarkan WHO faktor pembunuh bayi dan menganggap kesehatan ibu harus diutamakan.[31]
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, para jago medis telah memperlihatkan bahwa air susu ibu sebagaimana diungkapkan oleh Syaikh Ali Ahmad Jurjawi ialah masakan bayi yang paling menyehatkan dari semua jenis susu, baik susu buatan maupun dari susu lainnya. Bagaimanapun baiknya susu buatan tidak akan bisa mendekati mutu air susu ibu (ASI). Menyusui mempunyai faedah yang sangat penting bagi ibu lantaran susu ibu merupakan simpanan dari intisari yang terus bertambah banyak ketika hamil untuk tujuan menyusui. Menyusui itu sendiri berguna untuk alat reproduksi dan mengurangi kesiapan hami waktu menyusui.[32]
Al-Fakhrurrazi mengatakan:
memelihara anak dengan air susu ibu (ASI) lebih baik dari pada semua jenis susu yang lain. Karena kasih sayang ibu kepada anak lebih tepat daripada kasih sayang orang lain. Cara demikian itu dilakukan bila tidak ada keterpaksaan lantaran tidak adanya orang yang menyusui selain ibu, atau lantaran bayi itu sendiri tak suka menyusui kepada orang lain. Pada ketika itu diwajibkan kepada ibu harus dan wajib menyusui anaknya mirip halnya setiap orang itu wajib memberi makan kepada orang yang membutuhkan.[33]
    
     Apa yang sanggup dipahami dari ungkapan diatas ialah bahwa penyusuan anak mempunyai dimensi kasih sayang yang tidak sanggup diukur melalui segi emosional, melalui pelukan dan dekapan ibu, bayi mencicipi proteksi yang menjamin hidupnya. Karena itulah sifat ketergantungan anak terhadap air susu ibu (ASI) ialah suatu kemutlakan.


E.    Menyusui dan Kaitannya dengan Perkembangan Anak

Hamka menyebutkan bahwa dari hasil penelitian para jago kedokteran modern menyebutkan air susu ibu (ASI) lebih baik daripada susu lain.[34] Allah SWT mewajibkan kepada para ibu untuk menyusukan bayinya guna pertanda bahwa air susu si ibu mempunyai dampak yang besar kepada si anak. Dari hasil penelitian investigasi para jago medis memperlihatkan bahwa air susu ibu (ASI) tersusun dari saripati yang benar-benar murni, juga air susu ibu (ASI) merupakan masakan yang paling baik untuk bayi, dan tidak disangsikan lagi oleh para jago gizi. Disamping ibu dengan fitrah kejadiannya yang mempunyai rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibunya. Berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental anak.[35]
Tubuh insan diperkirakan membutuhkan 50 macam unsur dan senyawa yang harus diperoleh dari masakan dengan jumlah tertentu setiap hari. Bila gizi yang diharapkan oleh tubuh tidak memenuhi standar atau berlebihan, maka kesehatan yang optimal tidak akan sanggup tercapai, karenanya dianjurkan mendiversifikasikan pangan dalam aneka macam jenis pangan dan makanan. Dan bagi bayi pendiversifikasian tersebut harus diberikan melalui air susu ibu (ASI) sebagai masakan terlengkap dan termurah didunia.[36]
Dalam teladan sehari-hari bila seseorang mengubah pola pangan dari tradisional mirip beras, jagung, kacang-kacangan dan sayur-sayuran hijau yang kaya akan serat menjadi pola pangan modern mirip fast food (steak, ice cream, dll) yang miskin serat salah satu dampaknya bagi kesehatan tubuh insan ialah mudahnya terkena penyakit. Zat gizi yang diperoleh dari mengkonsumsikan 300 gram nasi tidak sama dengan 300 gram jagung, juga tidak sama dengan 300 gram adonan singkong ditambah tempe, papaya dan susu. Dari aneka macam jenis makanan, tidak satu jenis materi makananpun yang sama dan mempunyai kandungan unsur gizi yang dibutuhkan tubuh kecuali air susu ibu (ASI) untuk bayi.
Sejalan dengan itu, Ibu Endang Sukara dari Puslitbang Bioteknologi LIPI yang mencoba membuat sapi-sapi perahan dengan kualitas air susu yang mendekati air susu ibu (ASI). Walaupun demikian Ibu Endang mengakui bahwa untuk menyamai air susu ibu (ASI) tidak akan bisa, paling tidak hanya bisa mendekati komponen utama dari air susu ibu (ASI).[37] Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi serta informasi secara global yang lewat aneka macam kanal informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik sering menyinalir bahwa susu formula atau susu buatan lebih unggul dan lebih murah biaya. Hal ini hanya dimanfaatkan oleh segolongan orang dan aneka macam perusahaan susu untuk memasarkan produknya. Karena bagaimanapun air susu ibu (ASI) jauh lebih baik dari susu formula. Maka para produser mencoba mensejajarkan susu yang mereka hasilkan sama dengan susu asli. Ini kita lihat dari aneka macam iklan susu formula yang seakan-akan mutunya dalam konteks pertumbungan bayi tidak ada bedanya.
Mensejajarkan air susu ibu (ASI) dengan susu formula dan mengiring masyarakat pada pengertian susu formula sama mutunya dengan air susu ibu (ASI) ialah upaya membodohkan masyarakat banyak demi kepentingan pemasaran produk yang dibentuk oleh perusahan-perusahaan susu formula.
Data UNICEF sebagai forum yang menyantuni pengembangan anak sanggup dijadikan aliran menyangkut keunggulan air susu ibu (ASI). Menurut para pakar di tubuh dunia tersebut, air susu ibu (ASI) sanggup menyelamatkan bayi dari resiko kematian terutama dinegara-negara berkembang. Bayi yang tidak disusui pada empat bulan pertama berisiko meninggal sepuluh hingga lima belas kali dibandingkan dengan bayi yang mengkonsumsikan air susu ibu (ASI) secara teratur minimal empat bulan setelah kelahiran.[38]
Perlunya memberi air susu ibu (ASI) segera setelah bayi lahir hingga batas ditentukan tersebut dalam jangka panjang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas insan yang seutuhnya. Peningkatan kualitas insan tersebut akan lebih baik lagi jikalau dilakukan lebih dini semenjak janin dalam kandungan. Walaupun demikian tidak sanggup dipungkiri lagi bahwa masih terjadi penurunan penggunaan air susu ibu (ASI) pada masa kini ini. Sehingga dengan pernyataan demikian lahirlah komitmen secara nasional maupun global yang salah satu sasarannya ialah memotivasi penyusuan bayi secara langsung hingga bayi berumur enam bulan.
Demikian pula bahwa menyusui anak secara langsung yang biasa dilakukan para perempuan ternyata sanggup memilih pada tingkat kecerdasan akal. Jika empat bulan bayi setelah masa kelahiran bayi menyusui maka otaknya bisa berkembang 7 cm, sedangkan setelah empat bulan setelah kelahiran bayi gres disusui maka perkembangan otaknya hanya 3 cm. Dan juga selain memilih tingkat kecerdasan akal, menyusui bayi secara langsung ditinjau dari segi psikologis juga sanggup meningkatkan bimbingan antara anak dan ibu.
Pengaruh air susu ibu (ASI) pada rohani lebih kuat ketimbang pada jasmaninya, sehingga besar pula pengaruhnya terhadap akal, perasaan dan karakter. Seorang ibu pada waktu menyusui anak tidak Cuma sekedar menyusui, tetapi disertai dengan perasaan kelembutan, kasih sayang dan penuh belaian sehingga dengan demikian perasaan kasih sayang itu akan tumbuh dalam diri seorang anak. Patut disayangkan bagi para ibu-ibu yang tidak mau memberi air susu ibu (ASI) kepada bayinya lantaran takut kehilangan kecantikan, padahal apalah artinya kecantikan yang dijaga tersebut yang suatu ketika nanti juga akan hilang ditelan ketuaan bila dibandingkan dengan jawaban yang diberikan oleh anak kelak jikalau mendapat air susu ibu (ASI) ketika kecilnya. Pemberian air susu ibu (ASI) bukan sekedar untuk kebutuhan fisik saja tapi juga yang lebih penting ialah pembentukan kepribadian anak.
Sehubungan dengan kiprah yang mulia nan suci itu Islam memperlihatkan keringanan (kelonggaran) bagi ibu yang sedang menyusukan anaknya untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan, meskipun perlu menggantikannya pada bulan yang lain. Rasulullah juga pernah mencegah seseorang yang ingin menceraikan isterinya pada waktu bayinya masih sedang umur menyusui.[39]
Harus diingat oleh para ibu, air susu ibu (ASI) ialah masakan bayi yang sudah siap diimunisasikan, anti segala penyakit anak sehingga ia sanggup terhindarkan dari segala penyakit yang biasa menyerang bayi yang menghisap susu dari botol. Selain itu komponen air susu ibu (ASI) juga tidak akan tertandingi oleh jenis susu apapun, baik susu lembu, kambing maupun susu formula lainnya. Air susu ibu (ASI) memang diciptakan oleh Allah SWT lengkap dengan seluruh unsur yang dibutuhkan oleh pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak.















[1]Kun Sri Budiasih, Ibu Menyusui, (Jakarta: Hayati Qualita, 2008), hal. 4.

[2]Heather Welford, Menyusui Bayi Anda,(Jakarta: Dian Rakyat, 2008), hal. 11.
[3]Departemen Agama RI, Al-Qur�an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penterjemah al-Quran, 1991), hal. 261

[4]Heather Welford, Menyusui ..., hal. 12.
[5]Ibid., hal. 121.
[6]Heather Welford, Menyusui ..., hal. 125.
[7]Ibid., hal. 130.

[8]Ibid., hal. 142.
[9]Ibid., hal. 151.
[10]Departemen Agama RI, Al-Qur�an dan Terjemahannya, (Jakarta : Yayasan Penterjemah al-Quran, 1991), hal. 57
[11]Departemen Agama RI, Al-Qur�an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penterjemah al-Quran, 1991), hal. 609
[12]Departemen Agama RI, Al-Qur�an dan Terjemahannya, (Jakarta : Yayasan Penterjemah al-Quran, 1991), hal. 654
[13]Departemen Agama RI, Al-Qur�an dan Terjemahannya, (Jakarta : Yayasan Penterjemah al-Quran, 1991), hal. 822.

[14]Abdurrahman I. Da�I, The Islamic Law, Jilid I, alih bahasa Usman Effendi AS dan Abdul Kadir, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1991), hal. 303.

[15]Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Humaniora Utama Press, 1991), hal. 48.

[16]Muhammad Ali Ash-Shabury, Rawai�ul Bayan Fi Tafsir Ayatul Ahkami Minal Qur�an, Juz I, (Alih Bahasa Mu�mal Hamidy dan Imran A. Manan), (Surabaya: Bina Ilmu, 1983), hal. 294.
[17]Ibid., hal. 299.

[18]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid,Juz II, (alih bahasa M.A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah), (Semarang: Asy-Syifa�, 1990), hal. 426-427.
[19]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz VI, Cet. VII, (Bandung: Al-Ma�arif, 1990), hal. 105.

[20]Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), Tafsir Al-Azhar, Juz II, (Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 2002), hal. 289.

[21]Ibid., hal. 290.
[22]Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud, Jilid I, (Jakarta: Pustaka Azzam, 1998), hal. 800.
[23]Abdurrahman I. Da�I, The Islamic Law, Jilid I, alih bahasa Usman Effendi AS dan Abdul Kadir, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1991), hal. 302-303.

[24]Rusmiati Ibrahim, Hukum Islam Tentang Penyusuan Anak Ditinjau dari Segi Pendidikan, Skripsi, (Sigli: Perguruan Tinggi Islam Al-Hilal, 2001), hal. 27.
[25]Ibid., hal. 295.

[26]Al-Jashshash, Ahkamul Qur�an, (Beirut: Darr Ilmu, t.t.), hal. 313.
[27]Abdurrahman I. Da�I, The Islamic Law, Jilid I, alih bahasa Usman Effendi AS dan Abdul Kadir, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1991), hal. 296.
[28] Roesli Utami, Mengenal ASI Eksklusif,Cet. III, (Jakarta: Trubus Agriwidya, 2005), hal. 27.

[29] Ibid, hal. 29
[30]Departemen Agama RI, Al-Qur�an dan Terjemahannya, (Jakarta : Yayasan Penterjemah al-Quran, 1991), hal. 76
[31]Rusmiati Ibrahim, Hukum Islam Tentang Penyusuan�,hal. 40.
[32]Ali Ahmad Jurjawi, Hikmah At-Tasyri� Wa Falsafatuhu, alih bahasa Hadi Mulyono dan Shobussurur, (Semarang: Asy-Syifa�, 1992), hal. 347.

[33]Ibid., hal. 347.

[34]Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), Tafsir �, hal. 290.

[35]Departemen Agama RI, Al-Qur�an dan Tafsirnya,Jilid I, (Jakarta: Proyek Pengembangan Kitab Suci Al-Qur�an, 1984), hal. 414.

[36]Roesli Utami, Mengenal Air susu ibu (ASI) Eksklusif, Cet. III, (Jakarta: Trubus Agriwidya, 2005), hal. 18.
[37]Endang Sukara, LIPI Kembangkan Sapi dengan Susu Mendekati ASI, (Jakarta: Puslitbang LIPI, 1994, hal. 4.
[38]Ibid., hal. 4.
[39]Quraisy Shihab, Tafsir Al-Mishbah,(Jakarta: Bulan Bintang, 2001), hal. 851.

Related : Pengertian Asi Dan Kandungannya

0 Komentar untuk "Pengertian Asi Dan Kandungannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close