Menteri Desa Pdtt Minta Kepala Desa Ubah Apbdes Untuk Agenda Padat Karya Tunai Dan Penanganan Covid-19

Ubah APBDes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid  Menteri Desa PDTT Minta Kepala Desa Ubah APBDes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di seluruh Indonesia untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2020 pada dua fokus utama pemerintah ketika ini.

Dua fokus tersebut, ialah kegiatan kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Jadi Kemendes PDTT sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020). 

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Menteri yang bersahabat yang bersahabat disapa Gus Menteri ini menjelaskan, aturan main perubahan Apbdes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detail tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020. Dia menerangkan, hukum ini diambil mengingat pengaruh terbesar atas merebaknya pandemi virus corona ada pada sisi ekonomi dan kesehatan.

Untuk itu, sebagaimana instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, katanya, dana desa akan dipakai untuk membantu menangani dua dilema tersebut.

Gus Menteri kembali menjelaskan bahwa, sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam Permen Desa PDTT 11/2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, dana desa sanggup dialokasikan untuk banyak sekali kegiatan kegiatan, menyerupai padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, Pembinaan Masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya insan (SDM), membangun Poskesdes, dan lainnya.

Namun, lanjut Gus Halim, ketika ini prioritas penggunaan dana desa hanya dipakai untuk dua fokus utama, yakni padat karya tunai (PPKT) dan penanganan Virus Corona (Covid-19).

“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada PermenDesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, itu harus mengubah,” ungkapnya menyerupai keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sumber: Kompas.com  

Related : Menteri Desa Pdtt Minta Kepala Desa Ubah Apbdes Untuk Agenda Padat Karya Tunai Dan Penanganan Covid-19

0 Komentar untuk "Menteri Desa Pdtt Minta Kepala Desa Ubah Apbdes Untuk Agenda Padat Karya Tunai Dan Penanganan Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close