Mengenal Alasan Anggota Bpd Berhenti? Berikut Penjelasannya!

 admin blog juragan berdesa akan mengulas tuntas ihwal Alasan Anggota BPD Berhenti Mengenal Alasan Anggota BPD Berhenti? Berikut Penjelasannya!

Pada goresan pena ini, admin blog juragan berdesa akan mengulas tuntas ihwal Alasan Anggota BPD Berhenti? Karena Apa?



Nah....! Berikut penjelasannya.....!

Baca Juga: BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi

Berdasarkan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan bahwa anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggalkan dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
Baca Juga: Anggota BPD Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa

Pertanyaan selanjutnya adalah:

Anggota BPD diberhentikan lantaran apa?

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:

  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam (6) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  4. tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD;
  5. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan arahan etik BPD;
  7. dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan bahaya pidana penjara lima (5) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan dua (2) Desa atau lebih menjadi satu (1) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa. (Baca Juga: Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Calon Kades, Anggota BPD Wajib Mundur)
Baca Juga: Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Badan Permusyawaratan Desa

Baca Juga: 13 Tugas Pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Dasar hukumnya
Penjelasan-penjelasan soal lantaran atau alasan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhenti tersebut diambil dari ketentuan-ketentuan berikut ini:

Related : Mengenal Alasan Anggota Bpd Berhenti? Berikut Penjelasannya!

0 Komentar untuk "Mengenal Alasan Anggota Bpd Berhenti? Berikut Penjelasannya!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close